Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemko Medan Jalani Pemeriksaan Inspektorat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:06 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.

Inspektorat Kota Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ASN bernama Syerly, S.Pd., M.A.P., yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal Selasa, 28 Juli 2026.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang menjadi perbincangan di media sosial.

“Peristiwa itu terjadi secara spontan. Saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa, begitu juga sebaliknya. Karena itu, ucapan tersebut terlontar begitu saja. Saya juga memohon maaf kepada masyarakat apabila hal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda,” ujar Syerly.

Senada dengan itu, Ulfa mengaku hubungan dirinya dengan Syerly selama ini terjalin baik dan tidak mempermasalahkan ucapan yang kemudian menjadi sorotan publik.

“Kami memang dekat dengan Ibu Lurah dan sering bercanda seperti itu. Mungkin masyarakat memiliki penilaian yang berbeda. Saya juga memohon maaf apabila hal ini menimbulkan polemik, tetapi di antara kami sebenarnya tidak ada persoalan,” kata Ulfa kepada wartawan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran kode etik ASN.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban setiap ASN untuk menjaga integritas serta menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan,” ujar Erfin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama. Ketentuan tersebut mengatur pemberian hukuman disiplin ringan terhadap ASN yang dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak terhadap citra perangkat daerah.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta marwah ASN agar tetap menjadi pelayan publik yang memberikan teladan bagi masyarakat,” kata Erfin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada ASN tersebut. Proses tindak lanjut masih berada dalam mekanisme internal Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MB/red)

Berita Terkait

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun
Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir
Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda
SPI Asahan Gelar Aksi Hari Tani Nasional, Bupati Taufik Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Bersama
Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar
Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material
Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 21:58 WIB

Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIB

Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda

Kamis, 24 September 2026 - 17:35 WIB

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah DBD

Jumat, 25 Sep 2026 - 00:48 WIB