ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kolaborasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 4.749 kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Dari operasi tersebut, sebanyak 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 1,7 ton sabu.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengumumkan capaian itu dalam konferensi pers gabungan di Markas Polda Sumut, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras operasi gabungan yang melibatkan Polri, BNN, TNI, dan instansi terkait.
“BNN RI bersama Polda Sumut pada Minggu (21/9/2025) berhasil mengamankan 1,4 ton narkotika, terdiri atas sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi sejak 1 Januari hingga 25 September 2025, dengan total 4.749 kasus serta 6.004 orang tersangka,” ujar Suyudi.
Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan aduan kepada aparat. Laporan tersebut ditindaklanjuti serius hingga berhasil membongkar jaringan narkoba lintas wilayah.
Suyudi menegaskan, operasi gabungan BNN RI melalui BNNP Sumut dan BNNP Aceh bersama Polda Sumut membuktikan perang melawan narkotika membutuhkan sinergi tanpa sekat. “Sinergitas antara BNN dan Polri bukan sekadar slogan, tetapi jalinan operasional nyata di lapangan. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan setiap jiwa anak bangsa dari ancaman sindikat narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi BNN dan Polri akan terus diperkuat serta menjadi pilar utama dalam membangun generasi bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045. “Setiap gram narkotika yang kita sita bukan sekadar barang bukti, tetapi representasi perjuangan menyelamatkan masa depan bangsa. Perjuangan ini harus dilakukan terpadu, dengan memperkuat sinergi lintas sektoral, agar seluruh anak bangsa terlindungi dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (An/red)