ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus memperkuat pemberantasan narkoba dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Polisi kini membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya sedang menangani empat kasus TPPU yang terkait langsung dengan jaringan narkoba.
“Untuk kasus TPPU, saat ini kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap empat laporan,” ujar Calvijn, Jumat (26/9/2025) di Mapolda Sumut.
Menurut Calvijn, para tersangka yang terjerat antara lain KE, SNA yang merupakan istri KE, serta RR yang berperan sebagai pengendali puluhan kilogram sabu di Sumatera Utara.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, juga menegaskan bahwa TPPU bukan perkara baru. Dalam dua tahun terakhir, pihaknya telah menangani dua kasus serupa yang berkaitan erat dengan narkotika.
“Selama tahun 2025 itu, kurang lebih ada 1,3 ton sabu kita amankan. Dari pengungkapan tersebut, kita juga sudah menangani dua kasus TPPU,” ujar Diari, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Diari menjelaskan bahwa penanganan TPPU berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia menolak membeberkan detail lebih lanjut.
“Di tahun 2024 ada satu kasus, kemudian tahun 2025 juga satu kasus. Untuk detailnya nanti akan dijelaskan langsung oleh Direktur Narkoba,” pungkas Diari.
Upaya Polda Sumut membongkar TPPU memperlihatkan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif. Polisi tidak hanya mengejar bandar narkoba, tetapi juga menutup aliran uang hasil kejahatan agar jaringan narkotika lumpuh total. (AP/red)