ATAPKOTA.COM, – Bukannya berbakti, seorang anak di Kecamatan Siantar Martoba justru tega membanting ibunya sendiri demi uang hasil penjualan tanah.
Pelaku berinisial PP (28), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah melarikan diri usai melakukan aksi keji tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Siantar Martoba di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di rumah korban S (65), yang tak lain adalah ibu kandung pelaku, di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Awalnya, PP datang ke rumah ibunya dan meminta uang sebesar Rp1 juta dengan alasan ingin membeli sepeda motor. Namun sang ibu menolak, karena uang yang ada masih diperlukan untuk membangun rumah.
Tak terima ditolak, PP langsung membanting ibunya hingga terjatuh ke tanah. Tak cukup sampai di situ, ia mengambil sebilah parang dan mengacungkannya ke arah korban sambil mengancam keras:
“Minta uangnya biar pergi aku!”
Ketakutan, korban akhirnya mengambil uang yang sebelumnya dititipkan kepada tetangga sebesar Rp10 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku langsung merampasnya dan kabur.
Korban yang syok dan luka hati akhirnya melapor ke Polsek Siantar Martoba pada Senin pagi (6/10/2025), sesuai LP/B/103/X/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.
Uang tersebut, kata korban, merupakan hasil penjualan rumah dan tanah beberapa minggu lalu, yang akan digunakan untuk membangun rumah kecil di belakang rumah lama.
Menindaklanjuti laporan itu, IPDA Juhandya Malau bersama Tim Opsnal Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam kemudian di kawasan Jalan Tangki tanpa perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 bilah parang bergagang kayu,
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam,
- 1 kaos biru bertuliskan The Nike Tee,
- 1 celana panjang biru merk Giant Sport.
Dalam pemeriksaan, PP mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil rampasan itu untuk membeli sepeda motor Rp4,5 juta, pakaian Rp400 ribu, dan sabu Rp100 ribu. Sisanya masih disimpan di saku celananya.
“Tersangka PP sudah kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 jo 367 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,”jelas AKP Restuadi. (Larsen/red)


































