ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Medan Marelan pada Rabu, 15 April 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026. Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.
Ricko mengatakan penyidik telah mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dua di antaranya, berinisial IH (29) dan JS (30), telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa bermula saat korban, Juliana, 43 tahun, diserang di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan, sekitar pukul 13.00 WIB, sepulang mengantar anaknya ke sekolah. Berdasarkan keterangan kepolisian, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan diduga melakukan kekerasan sebelum mengambil barang milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian lengan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman kamera pengawas, serta penelusuran keberadaan para terduga pelaku.
IH ditangkap di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik melakukan pengembangan dan melacak keberadaan JS yang berada di wilayah Aceh Tamiang. Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS berhasil diamankan.
Menurut Ricko, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Tindakan tersebut dilakukan karena adanya perlawanan yang dinilai membahayakan petugas di lapangan,” ujar Ricko.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta keterlibatan pihak lain.
Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Saat ini, satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Sumatera Utara menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat. (AP/red)


































