Disnaker Sumut Minta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Evaluasi Perusahaan Outsourcing

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 14:30 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah tersebut. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam sejumlah kasus.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Kami meminta evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi,” ujar Yuliani, Rabu, 22 April 2026.

Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan, Disnaker menemukan sebagian besar laporan kasus ketenagakerjaan di Sumut berkaitan dengan perusahaan alih daya.

Yuliani menyebut, indikasi pelanggaran meliputi aspek administratif dan pemenuhan hak normatif pekerja. Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, serta tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker juga mencatat adanya persoalan status hubungan kerja yang tidak jelas, terutama saat terjadi pergantian vendor, yang berpotensi merugikan pekerja. Beberapa perusahaan disebut tidak memiliki kantor operasional yang jelas.

Salah satu perusahaan yang dilaporkan dalam permohonan evaluasi adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera. Perusahaan tersebut diduga terkait persoalan hubungan kerja dan kewajiban pesangon. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Yuliani menegaskan, permohonan evaluasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Evaluasi diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta melindungi hak pekerja,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru