Disnaker Sumut Minta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Evaluasi Perusahaan Outsourcing

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 14:30 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah tersebut. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam sejumlah kasus.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Kami meminta evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi,” ujar Yuliani, Rabu, 22 April 2026.

Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan, Disnaker menemukan sebagian besar laporan kasus ketenagakerjaan di Sumut berkaitan dengan perusahaan alih daya.

Yuliani menyebut, indikasi pelanggaran meliputi aspek administratif dan pemenuhan hak normatif pekerja. Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, serta tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker juga mencatat adanya persoalan status hubungan kerja yang tidak jelas, terutama saat terjadi pergantian vendor, yang berpotensi merugikan pekerja. Beberapa perusahaan disebut tidak memiliki kantor operasional yang jelas.

Salah satu perusahaan yang dilaporkan dalam permohonan evaluasi adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera. Perusahaan tersebut diduga terkait persoalan hubungan kerja dan kewajiban pesangon. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Yuliani menegaskan, permohonan evaluasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Evaluasi diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta melindungi hak pekerja,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

LKPJ 2025 Disampaikan, Pemkab Simalungun Akui PAD Masih Perlu Ditingkatkan
Pemkab Samosir Rayakan Paskah di Wilayah Terpencil, Soroti Pemerataan Pelayanan
Untuk Pertama Kali, Haul Raja Sang Naualuh Damanik Dipusatkan di Masjid Raya Pematangsiantar
Hari Jadi ke-155 Pematangsiantar, Wastra Lokal Dipamerkan dalam “Etnika Moderna”
Pengungkapan Kasus di Gunung Malela: Polisi Amankan Belasan Terduga Pelaku Berbagai Pencurian
Timsel KI Sumut Periksa 112 Pendaftar, Hasil Administrasi Diumumkan 30 April
Sembunyi di Lemari, Terduga Pencuri Dua HP di Kafe Pondok Melati Ditangkap Polisi
Kapolres Belawan Temui Tokoh Nelayan, Tekankan Sinergi Jaga Keamanan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Rampung, Akses Warga Pagar Pinang Kini Terhubung

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 22:25 WIB

PTPN IV Janji Laporkan Dugaan Galian C di Mahanda ke Polres Simalungun

Selasa, 21 April 2026 - 19:03 WIB

Ikan Mati dan Warga Gatal, Dugaan Limbah PKS Cemari Sungai Bah Sombu

Jumat, 17 April 2026 - 08:10 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi di Kantor Gubernur, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Kamis, 9 April 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu, PERMAHI Dorong RDP dengan DPR RI

Kamis, 2 April 2026 - 17:48 WIB

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wali Kota Siantar Ikuti Entry Meeting BPK dari Balai Kota

Rabu, 1 April 2026 - 00:18 WIB

Pemko Pematangsiantar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Raih Opini WTP

Berita Terbaru