Disnaker Sumut Minta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Evaluasi Perusahaan Outsourcing

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 14:30 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah tersebut. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam sejumlah kasus.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Kami meminta evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi,” ujar Yuliani, Rabu, 22 April 2026.

Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan, Disnaker menemukan sebagian besar laporan kasus ketenagakerjaan di Sumut berkaitan dengan perusahaan alih daya.

Yuliani menyebut, indikasi pelanggaran meliputi aspek administratif dan pemenuhan hak normatif pekerja. Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, serta tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker juga mencatat adanya persoalan status hubungan kerja yang tidak jelas, terutama saat terjadi pergantian vendor, yang berpotensi merugikan pekerja. Beberapa perusahaan disebut tidak memiliki kantor operasional yang jelas.

Salah satu perusahaan yang dilaporkan dalam permohonan evaluasi adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera. Perusahaan tersebut diduga terkait persoalan hubungan kerja dan kewajiban pesangon. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Yuliani menegaskan, permohonan evaluasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Evaluasi diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta melindungi hak pekerja,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid
Proyek Drainase 399 Juta di Pematangsiantar Disorot Warga, Campuran Material dan Fungsi Saluran Dipertanyakan
Sambut HUT Polri ke-80, Brimob Polda Sumut Bersihkan Pantai Laharuga di Gunungsitoli
Buka Rakernas Parsibo, Rico Waas Dorong Digitalisasi Tarombo untuk Perkuat Persatuan Keluarga
Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII, Rico Waas Ajak Pelaku Usaha dan Warga Bersinergi
Sapa Warga Medan Johor, Rico Waas Langsung Perintahkan Perbaikan Drainase, Jalan Rusak hingga Taman Cadika
Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Al Washliyah Pematangsiantar, Serahkan Santunan 15 Juta untuk Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:10 WIB

Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:50 WIB

Proyek Drainase 399 Juta di Pematangsiantar Disorot Warga, Campuran Material dan Fungsi Saluran Dipertanyakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:40 WIB

Sambut HUT Polri ke-80, Brimob Polda Sumut Bersihkan Pantai Laharuga di Gunungsitoli

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:21 WIB

Buka Rakernas Parsibo, Rico Waas Dorong Digitalisasi Tarombo untuk Perkuat Persatuan Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:03 WIB

Sapa Warga Medan Johor, Rico Waas Langsung Perintahkan Perbaikan Drainase, Jalan Rusak hingga Taman Cadika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Al Washliyah Pematangsiantar, Serahkan Santunan 15 Juta untuk Anak Yatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Ajak Pelajar Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Berita Terbaru