Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

40345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (20 April 2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti yang mencakup dokumen perpajakan, bukti transaksi, dan sejumlah dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penyidikan, JT diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui entitas CV SMA untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor ke negara.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan,” ujar Belis dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, koordinasi antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.

DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari praktik penyalahgunaan dokumen perpajakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.(AP/red)

Berita Terkait

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru