Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

40383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (20 April 2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti yang mencakup dokumen perpajakan, bukti transaksi, dan sejumlah dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penyidikan, JT diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui entitas CV SMA untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor ke negara.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan,” ujar Belis dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, koordinasi antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.

DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari praktik penyalahgunaan dokumen perpajakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.(AP/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru