Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

40276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (20 April 2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti yang mencakup dokumen perpajakan, bukti transaksi, dan sejumlah dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penyidikan, JT diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui entitas CV SMA untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor ke negara.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan,” ujar Belis dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, koordinasi antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.

DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari praktik penyalahgunaan dokumen perpajakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.(AP/red)

Berita Terkait

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19
PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil
Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan
Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja
Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43 WIB

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:57 WIB

PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:35 WIB

Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Berita Terbaru