Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (20 April 2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti yang mencakup dokumen perpajakan, bukti transaksi, dan sejumlah dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penyidikan, JT diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui entitas CV SMA untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor ke negara.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan,” ujar Belis dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, koordinasi antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.

DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari praktik penyalahgunaan dokumen perpajakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.(AP/red)

Berita Terkait

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar
Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur
RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond
Tangani Stroke Cepat dan Tepat, RS Murni Teguh Horas Insani Raih Penghargaan Internasional
5.913 Jemaah Haji Sumut Bersiap Berangkat, Bobby Ingatkan Kekompakan dan Fisik
Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:30 WIB

Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur

Senin, 20 April 2026 - 14:58 WIB

Tangani Stroke Cepat dan Tepat, RS Murni Teguh Horas Insani Raih Penghargaan Internasional

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

5.913 Jemaah Haji Sumut Bersiap Berangkat, Bobby Ingatkan Kekompakan dan Fisik

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti dalam tahap penuntutan.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:52 WIB