ATAPKOTA.COM, KARO — Kepolisian Resor Karo mencatat capaian penegakan hukum dalam 100 hari pertama 2026, mencakup pengungkapan perkara kriminal hingga pemberantasan narkotika. Namun, capaian itu disebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan media. Hal itu disampaikan Kepala Polres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., saat memaparkan kinerja di Mapolres, Senin (20 April 2026) pukul 10.00 WIB.
Pebriandi menekankan, kepolisian membutuhkan partisipasi publik dalam menjaga keamanan.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengapresiasi peran masyarakat dan media sebagai kontrol sosial yang membantu penyampaian informasi secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Data Polres Karo menunjukkan tren penyelesaian perkara yang berfluktuasi sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026. Pada Januari, dari 67 perkara yang ditangani, 30 di antaranya diselesaikan atau sekitar 45 persen. Persentase ini meningkat pada Februari menjadi 72 persen dari 61 perkara, lalu menurun menjadi 51 persen pada Maret, dan 29,72 persen pada awal April.
Sejumlah perkara menonjol turut diungkap, antara lain kasus pembunuhan di Kabanjahe, pencurian kabel menara telekomunikasi dengan kerugian puluhan juta rupiah, serta tindak pidana di sektor minyak dan gas, perjudian, dan perambahan hutan. Seluruh kasus tersebut kini dalam proses hukum.
Di sisi lain, Polres Karo membentuk satuan baru pada Januari 2026, yakni Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Orang (Satres PPA dan PPO). Pembentukan ini ditujukan untuk memperkuat penanganan kelompok rentan.
Dalam periode yang sama, satuan tersebut menangani 39 perkara, dengan 27 perkara diselesaikan atau sekitar 69 persen. Kasus yang ditangani didominasi kekerasan terhadap anak, dugaan persetubuhan terhadap anak, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Pada bidang pemberantasan narkotika, Polres Karo mencatat 46 kasus berhasil diungkap dengan 61 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi ganja lebih dari 99 gram dan 108 batang, sabu seberat 72,3 gram, serta 11 butir ekstasi.
Beberapa pengungkapan yang disebut menonjol antara lain temuan ladang ganja di Desa Cinta Rakyat dan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabanjahe. Kedua kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Selain penindakan, kepolisian juga menyiapkan langkah pencegahan dengan melibatkan generasi muda. Pendekatan ini diarahkan untuk menekan potensi kenakalan remaja dan gangguan ketertiban.
Pebriandi menyebut pendekatan preemtif dan preventif akan diperkuat, khususnya kepada Generasi Z, untuk mencegah keterlibatan dalam balap liar, tawuran, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Ia memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap laporan akan kami respons secara profesional sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan,” katanya.
Polres Karo menargetkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. (AP/red)

































