ATAPKOTA.COM, PALAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (18 April 2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K. Pohan, menyatakan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penggunaan sabu di wilayah tersebut.
“Tim menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian melakukan penyelidikan hingga penindakan di lokasi,” ujar Ginda.
Petugas pertama kali mengamankan dua orang berinisial AH (20) dan RHD (21) di lokasi berbeda. Dari tangan AH, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AS (24) di kediamannya di Pasar Binanga.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,23 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap sederhana, satu unit telepon genggam, serta uang tunai.
Berdasarkan keterangan awal, AS diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AAS (35) yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Tim kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan mengamankan AAS sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan AAS, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,89 gram serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Polres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ginda.
Polres Palas menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sumber : Humas Polres Palas | Editor : Tim Redaksi atapkota.com



































