Usai Diberitakan, Bendera Merah Putih Berkibar di SMKN 3 Pematangsiantar: Apa Sanksi Lalai ke Pihak Sekolah?

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 14:28 WIB

40416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Sorotan publik akhirnya memaksa perubahan. Setelah sebelumnya menuai kritik karena tiang bendera berdiri tanpa Merah Putih, kini bendera kebanggaan negara itu kembali berkibar di halaman SMK Negeri 3 Pematangsiantar.

Perubahan ini terjadi tak lama setelah pemberitaan mencuat dan memicu reaksi luas. Dari kondisi kosong yang memancing tanda tanya, kini tiang bendera kembali menjalankan fungsinya sebagai simbol kedaulatan negara di lingkungan pendidikan.

Namun, perbaikan ini tidak serta-merta menutup persoalan. Publik kini mengalihkan perhatian pada satu pertanyaan krusial: jika sebelumnya terjadi kelalaian, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada sanksi?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban pengibaran Merah Putih di lingkungan sekolah bersifat tegas dan tidak dapat ditawar. Dalam Pasal 7 ayat (2), setiap lembaga pendidikan diwajibkan mengibarkan bendera negara setiap hari kerja.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Negara menempatkan pengibaran bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter dan penanaman nilai nasionalisme kepada peserta didik.

Dalam perspektif hukum, kelalaian menjalankan kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang seharusnya tidak diabaikan. Meski undang-undang lebih banyak mengatur sanksi terhadap tindakan penghinaan terhadap bendera, para praktisi hukum menegaskan bahwa pembiaran tetap harus dievaluasi secara serius.

“Sekolah tidak boleh menganggap remeh hal ini. Pengibaran bendera adalah kewajiban harian, bukan pilihan,” tegas praktisi hukum sekaligus pengacara, Ganda Sihombing, SH, saat dimintai keterangan, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, jika kelalaian benar terjadi, maka pihak sekolah wajib melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan hingga kedisiplinan petugas yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan tidak bisa tinggal diam. Sebagai lembaga pembina, instansi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, memberikan teguran, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan tingkat kelalaian yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 3 Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tidak dikibarkannya bendera sebelumnya maupun langkah evaluasi yang telah dilakukan.

Kembalinya Merah Putih berkibar memang menjadi sinyal perbaikan. Namun publik menilai, yang jauh lebih penting adalah komitmen menjaga konsistensi, bukan sekadar respons sesaat akibat sorotan media.

Kini, perhatian mengarah pada langkah berikutnya: apakah akan ada evaluasi nyata dan transparan, atau peristiwa ini akan berlalu tanpa akuntabilitas yang jelas?

Kacabdis Simalungun VI, Agus Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 14.26 WIB, memilih bungkam, panggilan yang ditujukan kepadanya terlihat berdering namun tidak kunjung diangkat.

 

Penulis : Andrew T Panjaitan.ST

Berita Terkait

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Ratusan Mahasiswa BEM USU Aksi di DPRD Sumut
Pemko Medan Kaji Program Air Bersih PERANTARA
Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026
Dorong GoVirtual Perkuat Promosi Wisata dan Investasi Kota Medan
Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah
Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:07 WIB

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Senin, 15 Juni 2026 - 21:30 WIB

Ratusan Mahasiswa BEM USU Aksi di DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 20:30 WIB

Pemko Medan Kaji Program Air Bersih PERANTARA

Senin, 15 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 19:37 WIB

Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Senin, 15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Sekolah Rakyat di Medan Berhasil Ubah Anak Kurang Mampu Jadi Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

Suasana aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Senin (15/6/2026).

MEDAN

Ratusan Mahasiswa BEM USU Aksi di DPRD Sumut

Senin, 15 Jun 2026 - 21:30 WIB

Rico menerima audiensi pengurus PERANTARA pada Senin (15/6/2026) di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Jenderal Sudirman.

MEDAN

Pemko Medan Kaji Program Air Bersih PERANTARA

Senin, 15 Jun 2026 - 20:30 WIB