Usai Diberitakan, Bendera Merah Putih Berkibar di SMKN 3 Pematangsiantar: Apa Sanksi Lalai ke Pihak Sekolah?

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 14:28 WIB

40527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Sorotan publik akhirnya memaksa perubahan. Setelah sebelumnya menuai kritik karena tiang bendera berdiri tanpa Merah Putih, kini bendera kebanggaan negara itu kembali berkibar di halaman SMK Negeri 3 Pematangsiantar.

Perubahan ini terjadi tak lama setelah pemberitaan mencuat dan memicu reaksi luas. Dari kondisi kosong yang memancing tanda tanya, kini tiang bendera kembali menjalankan fungsinya sebagai simbol kedaulatan negara di lingkungan pendidikan.

Namun, perbaikan ini tidak serta-merta menutup persoalan. Publik kini mengalihkan perhatian pada satu pertanyaan krusial: jika sebelumnya terjadi kelalaian, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada sanksi?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban pengibaran Merah Putih di lingkungan sekolah bersifat tegas dan tidak dapat ditawar. Dalam Pasal 7 ayat (2), setiap lembaga pendidikan diwajibkan mengibarkan bendera negara setiap hari kerja.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Negara menempatkan pengibaran bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter dan penanaman nilai nasionalisme kepada peserta didik.

Dalam perspektif hukum, kelalaian menjalankan kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang seharusnya tidak diabaikan. Meski undang-undang lebih banyak mengatur sanksi terhadap tindakan penghinaan terhadap bendera, para praktisi hukum menegaskan bahwa pembiaran tetap harus dievaluasi secara serius.

“Sekolah tidak boleh menganggap remeh hal ini. Pengibaran bendera adalah kewajiban harian, bukan pilihan,” tegas praktisi hukum sekaligus pengacara, Ganda Sihombing, SH, saat dimintai keterangan, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, jika kelalaian benar terjadi, maka pihak sekolah wajib melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan hingga kedisiplinan petugas yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan tidak bisa tinggal diam. Sebagai lembaga pembina, instansi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, memberikan teguran, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan tingkat kelalaian yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 3 Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tidak dikibarkannya bendera sebelumnya maupun langkah evaluasi yang telah dilakukan.

Kembalinya Merah Putih berkibar memang menjadi sinyal perbaikan. Namun publik menilai, yang jauh lebih penting adalah komitmen menjaga konsistensi, bukan sekadar respons sesaat akibat sorotan media.

Kini, perhatian mengarah pada langkah berikutnya: apakah akan ada evaluasi nyata dan transparan, atau peristiwa ini akan berlalu tanpa akuntabilitas yang jelas?

Kacabdis Simalungun VI, Agus Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 14.26 WIB, memilih bungkam, panggilan yang ditujukan kepadanya terlihat berdering namun tidak kunjung diangkat.

 

Penulis : Andrew T Panjaitan.ST

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru