ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Sebuah ironi mencolok tampak jelas di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi benteng nilai kebangsaan. Tiang bendera berdiri tegak menjulang di halaman SMK Negeri 3 Pematangsiantar, namun tanpa satu pun helai Merah Putih yang berkibar. Pemandangan ini bukan sekadar janggal, ia menampar kesadaran publik tentang disiplin nasionalisme di dunia pendidikan.
Awak media menemukan kondisi tersebut pada Senin, 20 April 2026, saat melakukan upaya konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Tidak ada aktivitas pengibaran, tidak ada tanda-tanda bendera akan dinaikkan. Tiang itu berdiri kosong, seolah kehilangan makna.
Fakta ini langsung memicu pertanyaan serius: apakah pihak sekolah lalai, atau justru abai terhadap aturan yang sudah jelas mengikat?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban pengibaran bendera bukanlah pilihan. Dalam Pasal 7 ayat (2), negara secara tegas memerintahkan agar bendera Merah Putih dikibarkan setiap hari di lingkungan lembaga pendidikan.
Artinya, ketika bendera tidak terpasang, publik berhak mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian teknis, atau bentuk pengabaian terhadap simbol negara?
Lebih dari sekadar kain dua warna, Merah Putih adalah representasi identitas bangsa. Di lingkungan sekolah, pengibaran bendera bukan hanya rutinitas seremonial, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter dan penanaman nilai nasionalisme kepada generasi muda.
Namun yang terjadi di SMKN 3 Pematangsiantar justru menghadirkan kontradiksi. Di tengah upaya pemerintah memperkuat pendidikan karakter, simbol paling dasar justru tidak tampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi tersebut. Tidak ada penjelasan apakah bendera sengaja tidak dikibarkan, mengalami kendala teknis, atau memang luput dari perhatian. Selain itu, pihak keamanan sekolah seolah menghalangi tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi langsung Kepala sekolah dengan alasan suasana ujian.
Ketiadaan jawaban ini justru mempertegas satu hal: transparansi dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah.
Publik kini menunggu, apakah pihak sekolah akan segera memberikan klarifikasi dan melakukan pembenahan, atau membiarkan tiang bendera itu terus berdiri tanpa makna?
Kasi SMK Cabdis Simalungun VI, Armansyah Barus, saat di konfirmasi redaksi terkait hal tersebut, pada Selasa, pukul 10.00 Wib, mengatakan akan segera mengkonfirmasi atas kelalaian tersebut.
“Kalau ada fotonya Tolong kirim agar segera kita klarifikasi,”ujarnya melalui via WhatsApp tanpa menjelaskan, tindakan yang akan dilakukan terkait hal ini.
Kontributor : Valtin Silitonga-atapkota.com | Editor : Tim Redaksi

































