ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., memimpin Apel Pengukuhan Perwira Samapta (Pamapta) di lingkungan Polres Aceh Timur, yang berlangsung di Lapangan Apel Sarja Arya Racana, Senin (20/10/2025) pagi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Abdul Muin, S.H., M.M., para Kabag, Kasat, Kasie, Perwira staf, serta Kapolsek jajaran Polres Aceh Timur.
Pengukuhan ditandai dengan pemasangan bet lengan Pamapta oleh Kapolres Aceh Timur kepada masing-masing perwira, yaitu Iptu Novian Fitra, Ipda Surya Wirawanto, S.H., dan IPDA Adolf Rizky Febryan Kreuta, S.Tr.I.K.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan bahwa pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan, yang mengubah jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres menjadi Perwira Samapta (Pamapta). Jabatan ini bertanggung jawab langsung kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa Pamapta memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pelayanan Kepolisian Terpadu, yang meliputi penerimaan laporan masyarakat, tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), pemberian pertolongan, bantuan dan perlindungan kepolisian, serta pengendalian operasional tugas sehari-hari.
“Adanya penyesuaian ini merupakan langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam bertugas, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan para Perwira Samapta dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kedisiplinan, serta menjadi garda terdepan dalam pelayanan Kepolisian di wilayah hukum Polres Aceh Timur. (HAS)



































