Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bustamam Ungkap Motif Judi Online, Tersangka Terancam Hukuman Mati

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:20 WIB

40413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adengan ke 12 Rekonstruksi, oleh  tersangka berinisial RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabuapten Aceh Timur, Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada hari Senin, (13/10/2025)

Adengan ke 12 Rekonstruksi, oleh tersangka berinisial RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabuapten Aceh Timur, Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada hari Senin, (13/10/2025)

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong. Rekonstruksi berlangsung di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Senin pagi (13/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan tragis pada Rabu malam (03/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan 20 adegan, terungkap bahwa tersangka awalnya berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motor yang diklaim mogok. Namun, itu hanyalah modus. Sejak sore, RA gelisah karena uang COD sebesar Rp2.811.000 telah ia habiskan untuk judi online.

Setelah gagal meminjam uang, tersangka mulai berniat merampas uang COD milik korban. Ia mengambil sebilah pisau dapur, menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, lalu menunggu Bustamam datang.

Ketika korban tiba dan membantu mendorong motor, tersangka tiba-tiba menikam punggung korban dari belakang. Korban melawan, tetapi RA panik dan berulang kali menusuk leher korban hingga tewas. Setelah itu, tersangka mengambil tas sandang korban berisi Rp6.646.000, lalu kabur.

Uang hasil rampasan sebagian ia setorkan Rp3 juta ke salah satu agen BSI di Peureulak untuk menutupi uang COD yang sudah dipakai berjudi. Sisa Rp3.646.000 digunakan untuk keperluan pribadi.

Keesokan harinya, Kamis (04/09/2025), tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap RA di tempat kerjanya di Desa Sineubok Rambong.

Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, S.H. menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memastikan kebenaran keterangan tersangka dan saksi.

“Dari hasil rekonstruksi terlihat jelas, tersangka sudah merencanakan pembunuhan. Ia membawa pisau sejak awal. Karena itu, tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (HAS)

Berita Terkait

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026
Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak
Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB
PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp 50 Miliar Selama Satu Bulan
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Jalan Sisingamangaraja

Berita Terbaru