ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong. Rekonstruksi berlangsung di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Senin pagi (13/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan tragis pada Rabu malam (03/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 20 adegan, terungkap bahwa tersangka awalnya berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motor yang diklaim mogok. Namun, itu hanyalah modus. Sejak sore, RA gelisah karena uang COD sebesar Rp2.811.000 telah ia habiskan untuk judi online.
Setelah gagal meminjam uang, tersangka mulai berniat merampas uang COD milik korban. Ia mengambil sebilah pisau dapur, menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, lalu menunggu Bustamam datang.
Ketika korban tiba dan membantu mendorong motor, tersangka tiba-tiba menikam punggung korban dari belakang. Korban melawan, tetapi RA panik dan berulang kali menusuk leher korban hingga tewas. Setelah itu, tersangka mengambil tas sandang korban berisi Rp6.646.000, lalu kabur.
Uang hasil rampasan sebagian ia setorkan Rp3 juta ke salah satu agen BSI di Peureulak untuk menutupi uang COD yang sudah dipakai berjudi. Sisa Rp3.646.000 digunakan untuk keperluan pribadi.
Keesokan harinya, Kamis (04/09/2025), tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap RA di tempat kerjanya di Desa Sineubok Rambong.
Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, S.H. menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memastikan kebenaran keterangan tersangka dan saksi.
“Dari hasil rekonstruksi terlihat jelas, tersangka sudah merencanakan pembunuhan. Ia membawa pisau sejak awal. Karena itu, tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (HAS)


































