ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi pembangunan proyek kereta gantung (cable car) di Kecamatan Dolok Panribuan, Minggu (2/8/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE) serta koordinasi Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Kemendagri terkait usulan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi proyek investasi yang dikembangkan PT Tiga Raja Putra Persada di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya mengenai permohonan pengenaan tarif BPHTB sebesar 0 persen untuk mendukung pembangunan proyek strategis sektor pariwisata.
Turut hadir dalam peninjauan lapangan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur kecamatan dan pemerintah nagori, serta Kepala Seksi 5 BPN Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan persetujuan pembebasan BPHTB tahap pertama terhadap lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui Surat Keputusan Bupati.
Namun, permohonan pembebasan BPHTB untuk lahan tambahan seluas sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan hingga saat ini belum dapat dipenuhi karena pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Persetujuan terhadap lahan seluas 60 hektare sebelumnya juga telah melalui kajian tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mixnon.
Ia menambahkan, Pemkab Simalungun meminta kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta PT Tiga Raja Putra Persada bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi kehutanan, memastikan seluruh aspek perizinan serta lintasan proyek telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
“Kami terbuka terhadap setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan hasil survei lapangan menunjukkan lahan seluas sekitar 14 hektare tersebut secara administratif berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Teguh, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB.
“Berdasarkan hasil peninjauan, lahan tersebut berada di luar kawasan PSN sehingga belum termasuk dalam mekanisme pembebasan BPHTB sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Kemendagri menegaskan tetap mendukung investasi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memperkuat posisi Danau Toba sebagai destinasi wisata bertaraf internasional.
Teguh menjelaskan bahwa lokasi lahan yang diajukan memang berbatasan langsung dengan kawasan seluas 60 hektare yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Namun, secara administratif kedua lokasi memiliki status yang berbeda.
Pihaknya memastikan hasil peninjauan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat untuk mencari alternatif kebijakan yang tetap sejalan dengan regulasi sekaligus mendukung kepastian investasi.
“Kami akan membahas hasil ini bersama pemerintah pusat untuk melihat kemungkinan skema lain yang dapat dipertimbangkan. Di sisi lain, potensi penerimaan daerah dari BPHTB juga harus tetap menjadi perhatian sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” pungkas Teguh. (AP/red)

































