ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Hampir dua bulan setelah melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi yang dialaminya, seorang staf tata usaha di salah satu madrasah negeri di Kabupaten Asahan, Rini Siregar (37), mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini ditulis pada Selasa (4/8/2026), kuasa hukum menyebut kliennya belum menerima undangan gelar perkara maupun perkembangan lain yang dinilai signifikan dari proses penyidikan.
Perkara tersebut bermula pada Jumat (12/6/2026) ketika Rini mengunggah sebuah video singkat melalui akun Facebook pribadinya. Video itu memperlihatkan buah naga yang hendak dikonsumsinya ternyata ditemukan berulat setelah diperiksa kembali.
Dalam unggahan tersebut, Rini hanya membagikan pengalaman pribadinya disertai keterangan bernada ringan. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, unggahan tersebut tidak menyebut nama seseorang, perusahaan, instansi, maupun program pemerintah tertentu.
Namun, beberapa jam setelah video diunggah, Rini mengaku mulai menerima pesan dari nomor yang tidak dikenalnya.
Menurut kuasa hukum, isi pesan tersebut diduga berisi kata-kata bernada penghinaan, ancaman, dan intimidasi yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam.
Salah satu pesan yang diterima, sebagaimana diperlihatkan kepada tim kuasa hukum, berisi ancaman agar Rini menunggu kedatangan pengirim di sekolah tempatnya bekerja.
Kuasa hukum menjelaskan, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pengirim pesan tersebut diduga mendatangi MTsN 1 Asahan, tempat Rini bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun kuasa hukum, pria tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada kasar kepada korban di hadapan sejumlah pegawai.
Kuasa hukum juga menyebut pria tersebut sempat mengambil sebuah trofi milik sekolah dengan gerakan yang diduga mengarah kepada korban. Peristiwa itu, menurut mereka, berhasil dicegah setelah salah seorang rekan kerja berdiri menghalangi.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pada malam harinya, Rini dilarikan ke RSU Permata Hati Kisaran karena mengalami gangguan kesehatan.
Berdasarkan dokumen medis yang diperlihatkan kuasa hukum kepada wartawan, korban didiagnosis mengalami GERD akut dan menjalani perawatan inap selama tiga hari.
Kuasa hukum menyatakan dokumen rekam medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diajukan dalam proses hukum.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, S.H. & Rekan, yakni Asri Hamdani Panggabean, mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyerang atau menyudutkan pihak tertentu melalui unggahan tersebut.
Menurut Asri, video yang diunggah kliennya semata-mata menceritakan pengalaman pribadi mengenai buah naga yang ditemukan berulat.
“Klien kami tidak menyebut nama siapa pun, tidak menunjuk vendor tertentu maupun instansi tertentu. Yang disampaikan hanyalah pengalaman pribadi sebagaimana yang dialaminya,” ujar Asri.
Rini kemudian memberikan kuasa hukum pada 15 Juni 2026 ketika masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pada hari yang sama, laporan polisi diterima di Polres Asahan dengan nomor LP/B/547/VI/2026.
Kuasa hukum lainnya, Fajar Setya Budi, S.H., menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya telah mengajukan beberapa permohonan kepada penyidik.
Permohonan tersebut antara lain penerbitan surat pengantar Visum et Repertum, permintaan penyesuaian penerapan pasal sesuai fakta hukum, serta pelaksanaan gelar perkara dengan menghadirkan pelapor.
Menurut Fajar, hingga kini permohonan tersebut belum terealisasi.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami juga berharap memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya,” kata Fajar.
Terkait dugaan ancaman melalui media elektronik, Fajar menjelaskan pihaknya semula menggunakan ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, setelah melakukan kajian hukum lebih lanjut, mereka memilih menggunakan ketentuan yang dinilai lebih sesuai dengan konstruksi perkara.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari tim kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses yang akan diuji dalam penyidikan.
Selain membuat laporan di tingkat kepolisian, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional (BGN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara memperoleh perhatian dari berbagai institusi yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
Saat ini, Rini telah kembali bekerja. Namun, menurut kuasa hukumnya, kliennya masih berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Fajar menyatakan berbagai dokumen yang dimiliki, seperti rekam medis, bukti digital, rekaman video, serta keterangan saksi, telah disiapkan sebagai bagian dari pembuktian apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas substansi laporan tersebut. ATAPKOTA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui. (red)
Narasumber : Asri Hamdani Panggabean dan Fachrizal Halomoan Lubis, SH (izay. S.H).
Advokat / Kuasa Hukum Korban
Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.

































