ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraih opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hasil tersebut diumumkan dalam acara penyampaian penilaian di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menyebut capaian itu mencerminkan perubahan pendekatan pengawasan pelayanan publik. “Penilaian 2025 tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga kualitas layanan secara menyeluruh, integritas aparatur, dan aspek keadilan pelayanan,” ujarnya.
Secara nasional, nilai rata-rata pelayanan publik berada pada angka 74,64 atau masuk kategori sedang. Angka tersebut menunjukkan kualitas pelayanan publik di Indonesia belum merata.
Di tingkat provinsi, capaian Sumut tergolong positif. Namun Surya mengakui masih terdapat ketimpangan kualitas layanan di sejumlah kabupaten/kota. “Ada daerah yang sudah masuk kategori kualitas tinggi, tetapi ada juga yang masih rendah. Ini pekerjaan rumah bersama,” katanya. Ia menargetkan pada 2026 Sumut dapat meraih predikat “Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi”.
Lima Strategi Perbaikan
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut merumuskan lima langkah strategis:
- Melakukan perbaikan layanan tanpa menunggu siklus penilaian berikutnya.
- Menangani keluhan masyarakat secara cepat dan transparan.
- Menghapus budaya “minta dilayani” dengan mengedepankan empati dan profesionalisme aparatur.
- Mendorong inovasi berbasis teknologi untuk memangkas birokrasi dan mencegah pungutan liar.
- Memperkuat peran inspektorat dalam pencegahan maladministrasi.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan metode penilaian 2025 menggunakan pendekatan lebih komprehensif. “Kami tidak lagi sekadar memeriksa papan standar pelayanan. Penilaian mencakup respons terhadap pengaduan, efektivitas proses, hingga tingkat kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Penilaian meliputi dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan. Dari 14 kabupaten/kota yang disurvei di Sumut, mayoritas berada pada kategori tinggi dan sedang. Namun tidak dirinci daerah mana yang masih berada di kategori rendah.
Opini Tinggi Bukan Tanpa Risiko
Opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” bukan berarti nihil persoalan. Dalam praktiknya, maladministrasi kerap muncul dalam bentuk penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, atau diskriminasi layanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga tersebut berwenang mengawasi tata kelola pelayanan publik. Namun pengawasan tidak selalu mencerminkan seluruh dinamika di lapangan secara waktu nyata (real time).
Karena itu, capaian opini tinggi perlu diuji melalui indikator yang lebih substansial: apakah kepuasan publik meningkat, waktu pengurusan izin lebih singkat, keluhan masyarakat menurun, dan praktik pungutan liar benar-benar berkurang.
Tanpa perbaikan sistemik dan pengawasan berkelanjutan, opini berisiko menjadi simbol administratif semata.
Tantangan Reformasi Birokrasi
Dalam periode 2020–2026, pemerintah pusat mendorong reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan, integrasi perizinan Online Single Submission (OSS), serta transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Provinsi yang konsisten menjaga inovasi, transparansi anggaran, dan integritas aparatur berpeluang naik ke kategori tertinggi. Sebaliknya, stagnasi berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas layanan antarwilayah.
Sumatera Utara kini menghadapi dua pilihan: mempertahankan opini tinggi atau menembus kategori tertinggi tanpa catatan. Target 2026 menuntut standarisasi layanan hingga tingkat kabupaten/kota, integrasi sistem pengaduan publik, transparansi waktu dan biaya layanan, serta penegakan disiplin aparatur secara konsisten.
Pada akhirnya, pelayanan publik bukan sekadar angka penilaian. Ia diukur dari pengalaman warga ketika berhadapan dengan negara. (AP/red)


































