ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kepolisian Resor Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan konteks perkara yang berkembang di ruang digital pada Kamis, 9 April 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara dua pihak, sehingga setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia menyebutkan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama Jaket Imad Salmanwi. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2025, Indra Trabang juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut Ghulam, kepolisian tidak memiliki kewenangan menolak laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, kata dia, wajib diterima dan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam proses penanganan, penyidik telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak. Mediasi dilakukan pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Selain itu, aparat juga menempuh mekanisme restorative justice pada 20 November 2025. Upaya tersebut, menurut Ghulam, kembali tidak mencapai titik temu.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Penyidik, kata dia, diminta menjalankan proses sesuai prosedur dengan mengedepankan asas legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan legitimasi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.
Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam pernyataan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial.
Ia menilai arus informasi yang cepat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai proses verifikasi.
David mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AP/red)


































