Kasus Viral Penganiayaan di Langkat, Polisi Sebut Mediasi Gagal Berulang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 21:20 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kepolisian Resor Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan konteks perkara yang berkembang di ruang digital pada Kamis, 9 April 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara dua pihak, sehingga setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebutkan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama Jaket Imad Salmanwi. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2025, Indra Trabang juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menurut Ghulam, kepolisian tidak memiliki kewenangan menolak laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, kata dia, wajib diterima dan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan, penyidik telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak. Mediasi dilakukan pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, aparat juga menempuh mekanisme restorative justice pada 20 November 2025. Upaya tersebut, menurut Ghulam, kembali tidak mencapai titik temu.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Penyidik, kata dia, diminta menjalankan proses sesuai prosedur dengan mengedepankan asas legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan legitimasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam pernyataan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial.

Ia menilai arus informasi yang cepat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai proses verifikasi.

David mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AP/red)

Berita Terkait

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027
Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall
Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga
Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan
Tinjau RSUD Raja Ampat, Wapres Soroti Kekurangan Alat Kesehatan di Destinasi Wisata Dunia
Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik
Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WIB

Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga

Rabu, 22 April 2026 - 20:02 WIB

Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Rabu, 22 April 2026 - 19:20 WIB

Momen Hangat di Raja Ampat: Wapres Gibran Disambut Tari Gale-Gale dan Ritual Adat

Berita Terbaru