Kasus Viral Penganiayaan di Langkat, Polisi Sebut Mediasi Gagal Berulang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 21:20 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kepolisian Resor Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan konteks perkara yang berkembang di ruang digital pada Kamis, 9 April 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara dua pihak, sehingga setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebutkan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama Jaket Imad Salmanwi. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2025, Indra Trabang juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menurut Ghulam, kepolisian tidak memiliki kewenangan menolak laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, kata dia, wajib diterima dan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan, penyidik telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak. Mediasi dilakukan pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, aparat juga menempuh mekanisme restorative justice pada 20 November 2025. Upaya tersebut, menurut Ghulam, kembali tidak mencapai titik temu.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Penyidik, kata dia, diminta menjalankan proses sesuai prosedur dengan mengedepankan asas legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan legitimasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam pernyataan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial.

Ia menilai arus informasi yang cepat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai proses verifikasi.

David mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AP/red)

Berita Terkait

Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat
KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar
SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI
PT Socfindo Lae Butar Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Prasejahtera Desa Rimo
Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:20 WIB

Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran

Jumat, 11 September 2026 - 20:50 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:28 WIB

PT Socfindo Lae Butar Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Prasejahtera Desa Rimo

Jumat, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi

Jumat, 11 September 2026 - 18:09 WIB

Rico Waas Minta Forkala Rangkul Generasi Muda Jaga Identitas Budaya Medan

Berita Terbaru