Di Hadapan Baleg DPR RI, Vandiko Gultom Minta UU Masyarakat Adat Segera Disahkan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:45 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali mengemuka setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja reses di kawasan Danau Toba. Dalam forum tersebut, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan guna memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Danau Toba dan Kabupaten Samosir.

Pernyataan itu disampaikan Vandiko saat menghadiri pertemuan yang berlangsung di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu, 9 Mei 2026.

Forum tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi dan masukan terhadap penyusunan RUU Masyarakat Adat. Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan itu, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga unsur masyarakat sipil.

Turut hadir Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu dan Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, kepala daerah dari kawasan Tapanuli, pimpinan gereja, tokoh adat, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Vandiko menilai kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik sosial maupun sengketa hak masyarakat adat di berbagai daerah.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang agar ada kepastian hukum dan menghindari konflik di tengah masyarakat,” ujar Vandiko.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya.

Menurut Vandiko, regulasi nasional nantinya akan memperkuat kebijakan daerah yang telah lebih dahulu dibentuk untuk melindungi hak masyarakat adat di Samosir.

“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat tentu akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sebagai daerah yang dikenal kuat dengan identitas budaya Batak, Samosir dinilai memiliki posisi strategis dalam isu pengakuan masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Samosir selama ini juga mendorong pembangunan daerah yang tetap mempertimbangkan perlindungan ruang hidup, tanah ulayat, dan nilai budaya masyarakat adat, terutama di tengah berkembangnya sektor pariwisata dan investasi di kawasan Danau Toba.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga disampaikan sejumlah kepala daerah dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan.

Selain pemerintah daerah, para akademisi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lain yang hadir turut menyampaikan harapan agar pembahasan regulasi tersebut tidak kembali tertunda.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyebut pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung cukup panjang dan perlu segera diselesaikan.

“Penantian selama 18 tahun ini harus bisa direalisasikan,” ujar Martin.

Menurutnya, Baleg DPR RI saat ini tengah melakukan harmonisasi berbagai masukan, termasuk terkait pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pengakuan masyarakat adat, serta sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan tujuan utama RUU tersebut ialah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak masyarakat adat dapat berjalan lebih jelas tanpa tumpang tindih kebijakan.

Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai penting bagi daerah seperti Samosir yang tidak hanya mengandalkan sektor pariwisata, tetapi juga memiliki keterikatan kuat dengan sejarah, budaya, dan keberadaan tanah ulayat masyarakat adat Batak. (AP/red)

Berita Terkait

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam
Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian
Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik
Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:51 WIB

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:10 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:09 WIB

Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:58 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Samosir dan Polres Perkuat Sinergi Dukung Keamanan dan Pariwisata

Berita Terbaru