Di Hadapan Baleg DPR RI, Vandiko Gultom Minta UU Masyarakat Adat Segera Disahkan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:45 WIB

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali mengemuka setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja reses di kawasan Danau Toba. Dalam forum tersebut, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan guna memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Danau Toba dan Kabupaten Samosir.

Pernyataan itu disampaikan Vandiko saat menghadiri pertemuan yang berlangsung di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu, 9 Mei 2026.

Forum tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi dan masukan terhadap penyusunan RUU Masyarakat Adat. Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan itu, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga unsur masyarakat sipil.

Turut hadir Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu dan Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, kepala daerah dari kawasan Tapanuli, pimpinan gereja, tokoh adat, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Vandiko menilai kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik sosial maupun sengketa hak masyarakat adat di berbagai daerah.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang agar ada kepastian hukum dan menghindari konflik di tengah masyarakat,” ujar Vandiko.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya.

Menurut Vandiko, regulasi nasional nantinya akan memperkuat kebijakan daerah yang telah lebih dahulu dibentuk untuk melindungi hak masyarakat adat di Samosir.

“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat tentu akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sebagai daerah yang dikenal kuat dengan identitas budaya Batak, Samosir dinilai memiliki posisi strategis dalam isu pengakuan masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Samosir selama ini juga mendorong pembangunan daerah yang tetap mempertimbangkan perlindungan ruang hidup, tanah ulayat, dan nilai budaya masyarakat adat, terutama di tengah berkembangnya sektor pariwisata dan investasi di kawasan Danau Toba.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga disampaikan sejumlah kepala daerah dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan.

Selain pemerintah daerah, para akademisi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lain yang hadir turut menyampaikan harapan agar pembahasan regulasi tersebut tidak kembali tertunda.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyebut pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung cukup panjang dan perlu segera diselesaikan.

“Penantian selama 18 tahun ini harus bisa direalisasikan,” ujar Martin.

Menurutnya, Baleg DPR RI saat ini tengah melakukan harmonisasi berbagai masukan, termasuk terkait pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pengakuan masyarakat adat, serta sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan tujuan utama RUU tersebut ialah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak masyarakat adat dapat berjalan lebih jelas tanpa tumpang tindih kebijakan.

Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai penting bagi daerah seperti Samosir yang tidak hanya mengandalkan sektor pariwisata, tetapi juga memiliki keterikatan kuat dengan sejarah, budaya, dan keberadaan tanah ulayat masyarakat adat Batak. (AP/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru