ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C (23), warga Belawan Bahari, pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Sicanang.
Rosef Efendi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait peristiwa kebakaran rumah yang terjadi pada 22 Agustus 2025.
Menurut Rosef, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat korban bernama Nurmala sedang berada di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Korban kemudian mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya terbakar.
“Saat korban tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Sejumlah rumah warga lain juga terdampak kebakaran,” ujar Rosef.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga rumah korban dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar oleh sejumlah pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Operasional Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin IPDA Marcellino T.S. Damanik kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, C diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran tersebut bersama sejumlah orang lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi menyebut para pelaku diduga menggunakan sekitar 10 botol berisi bahan mudah terbakar dalam aksi tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan terduga pelaku positif menggunakan narkotika. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Sementara itu, Ferry Walintukan menegaskan pihak kepolisian akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ferry.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. (AP/red)

































