ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah cabang pembantu di Kecamatan Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka disampaikan melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Kamis, 7 Mei 2026.
Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP disebut berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut Kejati Sumsel, ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyaluran KUR Mikro tahun 2022 hingga 2024 yang sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka lain.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit usaha rakyat.
“Para tersangka diduga mengumpulkan dokumen identitas berupa KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan KUR, kemudian dana hasil pencairan digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” demikian keterangan Kejati Sumsel dalam siaran persnya.
Kejati Sumsel menyebut para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AW dan SP, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk pimpinan cabang pembantu bank pemerintah, account officer, penyelia pelayanan nasabah, serta sejumlah perantara KUR Mikro. Salah satu tersangka berinisial IH saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha untuk mempermudah pengajuan kredit.
Hingga kini, total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut berjumlah 10 orang. Proses penyidikan masih terus berlangsung. (AP/red)

































