Sumut Perkuat Kelembagaan BPBD, Sulaiman Harahap: Penanggulangan Bencana Harus Terpadu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap didampingi  Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (7/5/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap didampingi Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (7/5/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tengah tingginya potensi dan dinamika bencana di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui dukungan Program SIAP SIAGA itu membahas penguatan pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD di daerah.

Dalam forum tersebut, Sulaiman Harahap menyampaikan apresiasi atas penunjukan Sumatera Utara sebagai lokasi sosialisasi kebijakan strategis terkait penanggulangan bencana. Ia menyebut Sumut saat ini masih berada pada masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana besar tahun 2025 yang berlangsung hingga 30 Juni 2026.

Menurutnya, penguatan sistem penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap mitigasi hingga pemulihan.

“Kehadiran seluruh pihak dalam forum ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Sistem penanganan harus dibangun lebih kuat, mulai dari mitigasi hingga proses pemulihan,” ujar Sulaiman Harahap.

Ia menilai BPBD memiliki peran strategis dalam menyinergikan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, akademisi, dan komunitas relawan dalam penanganan bencana.

Karena itu, lanjutnya, penguatan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan penting bagi daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi seperti Sumatera Utara.

“BPBD harus memiliki kelembagaan yang kuat, struktur organisasi yang jelas, serta pembagian fungsi yang tepat agar penanggulangan bencana dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Sulaiman juga menyoroti meningkatnya tantangan akibat perubahan iklim yang dinilai berdampak langsung terhadap potensi dan pola bencana di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan risiko bencana.

“Kelembagaan penanggulangan bencana harus mampu beradaptasi terhadap dinamika risiko yang terus berkembang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Suhermanto, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan panduan yang terukur bagi pemerintah daerah dalam membentuk struktur organisasi BPBD.

Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, kata Edi, pemerintah pusat ingin menyamakan persepsi antar daerah agar kelembagaan BPBD dapat disesuaikan dengan tipologi dan tingkat risiko bencana masing-masing wilayah.

“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi daerah dalam implementasi kelembagaan BPBD,” jelas Edi Suhermanto.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memahami substansi regulasi tersebut secara menyeluruh sehingga mampu melakukan penyesuaian organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam penanggulangan bencana. (AP/red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru