ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tengah tingginya potensi dan dinamika bencana di wilayah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui dukungan Program SIAP SIAGA itu membahas penguatan pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD di daerah.
Dalam forum tersebut, Sulaiman Harahap menyampaikan apresiasi atas penunjukan Sumatera Utara sebagai lokasi sosialisasi kebijakan strategis terkait penanggulangan bencana. Ia menyebut Sumut saat ini masih berada pada masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana besar tahun 2025 yang berlangsung hingga 30 Juni 2026.
Menurutnya, penguatan sistem penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap mitigasi hingga pemulihan.
“Kehadiran seluruh pihak dalam forum ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Sistem penanganan harus dibangun lebih kuat, mulai dari mitigasi hingga proses pemulihan,” ujar Sulaiman Harahap.
Ia menilai BPBD memiliki peran strategis dalam menyinergikan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, akademisi, dan komunitas relawan dalam penanganan bencana.
Karena itu, lanjutnya, penguatan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan penting bagi daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi seperti Sumatera Utara.
“BPBD harus memiliki kelembagaan yang kuat, struktur organisasi yang jelas, serta pembagian fungsi yang tepat agar penanggulangan bencana dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,” katanya.
Sulaiman juga menyoroti meningkatnya tantangan akibat perubahan iklim yang dinilai berdampak langsung terhadap potensi dan pola bencana di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan risiko bencana.
“Kelembagaan penanggulangan bencana harus mampu beradaptasi terhadap dinamika risiko yang terus berkembang,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Suhermanto, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan panduan yang terukur bagi pemerintah daerah dalam membentuk struktur organisasi BPBD.
Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, kata Edi, pemerintah pusat ingin menyamakan persepsi antar daerah agar kelembagaan BPBD dapat disesuaikan dengan tipologi dan tingkat risiko bencana masing-masing wilayah.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi daerah dalam implementasi kelembagaan BPBD,” jelas Edi Suhermanto.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memahami substansi regulasi tersebut secara menyeluruh sehingga mampu melakukan penyesuaian organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam penanggulangan bencana. (AP/red)

































