ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit telepon genggam di wilayah Kabupaten Simalungun dalam waktu kurang dari 48 jam, menyusul laporan korban yang masuk pada awal Mei 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan tim Reserse Kriminal Polsek Gunung Malela, jajaran Polres Simalungun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara cepat setelah laporan diterima.
“Tim langsung melakukan penyelidikan begitu laporan masuk, termasuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi terduga pelaku,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah tempat usaha spa di kawasan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (3 Mei 2026). Korban merupakan seorang perempuan berusia 22 tahun yang bekerja sebagai kasir.
Menurut keterangan kepolisian, korban saat itu tertidur di area kerja, dan setelah terbangun mendapati dua unit telepon genggam miliknya telah hilang dari meja kasir.
Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8,3 juta. Laporan resmi kemudian diterima pihak kepolisian pada hari yang sama.
Kepala Polsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penelusuran terhadap identitas terduga pelaku.
“Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan hingga identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut di wilayah Kota Pematangsiantar pada Selasa (5 Mei 2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang dilaporkan hilang serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terkait peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana.
“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Hengky.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. (AP/red)


































