ATAPKOTA.COM, MEDAN — Aparat kepolisian dari Polsek Medan Labuhan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan dua orang terduga pelaku.
Peristiwa ini berkaitan dengan laporan yang diterima pada 1 Mei 2026, sementara penindakan dilakukan pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Medan Labuhan.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berinisial J (66), warga Kelurahan Sei Mati.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencurian terjadi pada pagi hari ketika sebuah sepeda motor milik korban yang terparkir di area masjid diambil oleh salah satu terduga pelaku berinisial SS (35).
Kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi lain sebelum diduga disembunyikan di rumah terduga pelaku lainnya berinisial SHM (28).
Dalam proses penanganan awal di lapangan, warga setempat berperan membantu mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminal.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” katanya.
Dari hasil pengamanan, petugas menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (AP/red)


































