Dialog Hukum dan Jurnalistik : Roy Simangunsong Tegaskan Penghalang Kerja Wartawan Terancam Pidana

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:06 WIB

40224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi perhatian dalam Dialog Hukum dan Jurnalistik yang digelar DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun di Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Selasa (5/5/2026). Forum ini membedah batas perlindungan profesi wartawan, sengketa pemberitaan, hingga potensi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja pers.

Narasumber Dialog hukum, Roy Simangunsong, S.H., menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum sepanjang menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia menekankan, sengketa pers pada dasarnya harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, bukan serta-merta dibawa ke ranah pidana.

“Selama wartawan bekerja sesuai kode etik, melakukan verifikasi, dan memberi ruang hak jawab, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme pers,” kata Roy.

Roy menjelaskan, perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar klaim moral, melainkan dijamin langsung oleh Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Ketentuan ini menjadi dasar bahwa kegiatan jurnalistik, termasuk konfirmasi, wawancara, dan peliputan, merupakan bagian dari hak pers yang dilindungi negara.

Karena itu, Roy menilai setiap bentuk penghambatan terhadap proses peliputan patut dipandang serius, terutama jika dilakukan secara sengaja dan berulang hingga menghalangi wartawan memperoleh informasi.

Ia menambahkan, sanksi terhadap penghalang kerja pers juga diatur tegas dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebut, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Pasal ini menjadi landasan pidana bagi pihak yang terbukti menghambat kerja jurnalistik.

Menurut Roy, penghalangan kerja jurnalistik tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Penolakan sistematis terhadap akses informasi, pengabaian konfirmasi berulang tanpa penjelasan patut, hingga menutup akses narasumber tanpa menyediakan jalur resmi melalui humas atau juru bicara juga dapat dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja pers.

“Kalau wartawan datang berulang kali untuk konfirmasi, tetapi selalu ditolak tanpa alasan yang patut dan tidak diarahkan ke pejabat berwenang atau humas, itu patut diduga sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan itu menguat setelah salah satu peserta dialog menyinggung putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati yang pada Senin (6/4/2026) menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua terdakwa penghalang kerja jurnalistik.

Putusan tersebut menjadi salah satu preseden penting bahwa tindakan menghalangi kerja pers bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat berujung pidana.

Dalam amar singkat putusannya, Majelis Hakim PN Pati menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena secara melawan hukum dan sengaja menghambat kerja pers nasional.

Amar putusan itu berbunyi: “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.” Atas dasar itu, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut mempertegas bahwa perlindungan terhadap pers tidak berhenti pada tataran normatif. Ketika kerja jurnalistik dihalangi secara melawan hukum, instrumen pidana dapat diterapkan.

Sementara itu, narasumber jurnalistik, Imran Nasution, menyoroti tantangan internal media, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan media siber. Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus berjalan seiring dengan disiplin etik, verifikasi, dan profesionalisme redaksi.

Imran menegaskan bahwa wartawan tetap wajib mengedepankan hak jawab, menjunjung verifikasi, dan menghindari praktik plagiat yang kerap muncul dalam ekosistem media digital. Menurutnya, persoalan plagiat tidak semata soal menyalin isi berita, tetapi juga menyangkut etika, struktur, dan tanggung jawab jurnalistik.

“Jangan hanya cepat tayang. Wartawan harus tetap membuka kode etik, membaca UU Pers, memahami verifikasi, dan membangun berita dengan kerja jurnalistik yang utuh,” kata Imran.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan informasi dari media lain tetap harus melalui pelaporan ulang, verifikasi ulang, dan penyusunan ulang secara independen agar tidak berubah menjadi salin-tempel yang rawan disengketakan.

Dalam forum itu, Andrew Panjaitan, S.T., dari atapkota.com, mengangkat persoalan yang kerap dialami wartawan saat melakukan konfirmasi. Ia menyoroti praktik penolakan berulang oleh narasumber yang terus-menerus menyatakan tidak dapat ditemui, hingga proses verifikasi terhambat dan publikasi tertunda.

Andrew mempertanyakan batas konkret tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

Menjawab hal itu, Roy menegaskan bahwa jika pola penolakan dilakukan berulang, sistematis, dan tanpa menyediakan saluran informasi resmi, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penghambatan kerja pers dan dapat dilaporkan untuk diuji melalui mekanisme hukum.

Dalam dialog hukum dan jurnalistik DPC PJS Kabupaten Simalungun, Rudi Samosir sebagai Moderator pada acara tersebut.

Dialog ini menegaskan satu hal: UU Pers tidak hanya melindungi kebebasan pers, tetapi juga menyediakan mekanisme koreksi bagi pihak yang keberatan dan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

Namun perlindungan itu tetap mensyaratkan satu hal mendasar: wartawan wajib taat pada etika, verifikasi, dan kepentingan publik.

 

Penulis : Andrew T Panjaitan,ST

Berita Terkait

Marak Bangunan Tanpa Izin, Pemkab Samosir Perketat Penerapan PBG
Wakil Wali Kota Herlina Lantik Dewan Hakim MTQN 2026, Tekankan Penilaian Objektif
Sinergi Pemko dan Polres, Sispam Kota Siantar Disiapkan Lewat Gladi Mei 2026
Gandeng Pemerintah Pusat, Bupati Vandiko Siapkan Samosir Jadi Sentra Bawang Putih Nasional
Wesly Silalahi Dukung Konser Harmoni 30 Tahun UEM, Ajak Jaga Toleransi
Pelaku Pencurian Dua HP di Spa Dibekuk Polisi
Kolaborasi Pemko Medan–Tzu Chi Bedah 500 RTLH, Fokus Warga Desil Terendah
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Rp 443 Miliar Cair, Bobby Nasution Ingatkan Daerah Soal Efektivitas Belanja

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:58 WIB

Marak Bangunan Tanpa Izin, Pemkab Samosir Perketat Penerapan PBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:25 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Lantik Dewan Hakim MTQN 2026, Tekankan Penilaian Objektif

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:20 WIB

Sinergi Pemko dan Polres, Sispam Kota Siantar Disiapkan Lewat Gladi Mei 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:10 WIB

Gandeng Pemerintah Pusat, Bupati Vandiko Siapkan Samosir Jadi Sentra Bawang Putih Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:40 WIB

Wesly Silalahi Dukung Konser Harmoni 30 Tahun UEM, Ajak Jaga Toleransi

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:40 WIB

Kolaborasi Pemko Medan–Tzu Chi Bedah 500 RTLH, Fokus Warga Desil Terendah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Rp 443 Miliar Cair, Bobby Nasution Ingatkan Daerah Soal Efektivitas Belanja

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:15 WIB

BPS, PLN, dan Dinsos P3A Kolaborasi Data Tunggal, Wali Kota Siantar Minta Warga Kooperatif

Berita Terbaru