ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memperketat pengawasan administrasi pendirian bangunan dengan mendorong penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyusul masih ditemukannya pembangunan tanpa izin di sejumlah wilayah, Selasa (5/5/2026).
Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kantor Bupati Samosir, yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan lurah.
Asisten II Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, yang mewakili bupati, menegaskan bahwa persoalan pembangunan kerap muncul akibat lemahnya kepatuhan terhadap administrasi sejak tahap awal.
Ia mengungkapkan, peningkatan aktivitas pembangunan di Samosir belum sepenuhnya diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perizinan.
“Permasalahan sering muncul antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait lokasi yang tidak sesuai, seperti di sempadan danau dan sungai,” ujarnya.
Pemerintah mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin mendirikan bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG.
Hotraja menekankan pentingnya kesamaan persepsi hingga tingkat desa dan kecamatan guna mencegah munculnya bangunan tanpa izin.
“Tidak boleh ada pembangunan tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya.
Dalam skema yang diterapkan, proses penerbitan PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara pengawasan dan penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Samosir, Rudimantho Limbong, menyatakan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif untuk meminimalkan konflik sosial.
“Kami mengedepankan koordinasi dan pendekatan humanis sebelum tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD sesuai prosedur,” ujarnya.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang penindakan tegas bagi pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti. Sanksi administratif, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan menjadi opsi terakhir dalam penegakan aturan.
Pemerintah juga meminta peran aktif aparatur desa, kecamatan, dan OPD dalam menyosialisasikan kewajiban PBG kepada masyarakat secara masif.
Selain itu, bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi tanpa PBG akan diberi penanda khusus sebagai bentuk pengawasan awal sebelum ditindaklanjuti oleh tim terpadu. (AP/red)


































