ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Aparat Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit, setelah sempat buron hampir dua bulan.
Peristiwa ini bermula dari kejadian pada Selasa, 3 Maret 2026, sementara penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial AAW (21), yang juga dikenal dengan alias Y, diamankan petugas di kawasan Jalan H. Ulakma Siregar tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak setiap tindak pidana secara profesional.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti. Penegakan hukum dilakukan secara terukur dan profesional,” ujar Verry.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial RSS (24), seorang wiraswasta, pada hari yang sama dengan kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Teratai III, kawasan Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban bersama pelaku dan dua saksi sedang membahas hasil penjualan alpukat. Setelah itu, mereka berjalan menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga menyerang korban dari arah belakang menggunakan arit dan mengarahkannya ke bagian leher. Korban berupaya menahan serangan tersebut dengan tangan kiri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di telapak tangan kiri, serta luka di bagian leher dan dagu.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif.
AKP Hengky menyebutkan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., terus mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita satu bilah arit bergagang kayu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban. (AP/red)


































