Viral di Medsos, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Perusakan Mobil di Labuhanbatu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar konferensi pers berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu.

Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar konferensi pers berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu.

ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu.

Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P. S. Simbolon, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, memimpin kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman. Sejumlah insan pers, perwakilan masyarakat, serta Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung turut hadir dalam kegiatan itu.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku perusakan mobil. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan polisi dan barang bukti sudah lengkap. Kami juga menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kompol P. S. Simbolon.

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tertanggal 10 Februari 2026, yang dibuat oleh korban berinisial K.R.T.P.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis. Saat itu, korban diduga mengalami tindakan perusakan terhadap satu unit mobil miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di lokasi. Namun, setibanya di tempat, korban merasa tidak sesuai dengan profil yang ditampilkan dan memutuskan untuk membatalkan pertemuan.

Saat hendak meninggalkan lokasi, korban diduga dihadang oleh terduga pelaku yang kemudian meminta sejumlah uang. Penolakan dari korban memicu perselisihan yang berujung pada aksi pelemparan kaca belakang mobil hingga mengalami kerusakan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa saat proses penangkapan, terduga pelaku berinisial AA alias D tidak mengalami tindakan kekerasan.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyampaikan bahwa individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak terdaftar sebagai warga setempat dan disebut kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Keterangan lain disampaikan oleh seorang saksi berinisial D.P., yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Ia mengaku pernah menerima informasi dari pihak lain terkait dugaan praktik penipuan dengan modus pertemuan melalui aplikasi percakapan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Hum/red)

Berita Terkait

Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur
Dugaan Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Wali Kota
Sisa Makanan Pesantren Diolah Jadi Maggot, Wabup Asahan Apresiasi Inovasi KKN UGM
Tinggal Sendiri, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah
3 Kg Ganja dan Sejumlah Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Bantaran Rel Tembung
Bupati Simalungun Tutup APRC 2026 Putaran III, Musa Rajekshah Juara di Tobasari
Wabup Asahan Lepas 64 Pramuka Penggalang ke Jambore Nasional XII 2026
43 dari 66 Mahasiswa Poltekkes Gunungsitoli Tak Melanjutkan Kuliah, Bobby Siapkan Beasiswa

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Wali Kota

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Sisa Makanan Pesantren Diolah Jadi Maggot, Wabup Asahan Apresiasi Inovasi KKN UGM

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Tinggal Sendiri, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:28 WIB

3 Kg Ganja dan Sejumlah Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Bantaran Rel Tembung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Wabup Asahan Lepas 64 Pramuka Penggalang ke Jambore Nasional XII 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:51 WIB

43 dari 66 Mahasiswa Poltekkes Gunungsitoli Tak Melanjutkan Kuliah, Bobby Siapkan Beasiswa

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Ronald Darwin Tampubolon Raih Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif Pematangsiantar 2026

Berita Terbaru

polisi bersama BPBD datang melakukan penanganan atas meninggalnya Seorang lansia ditemukan meninggal di rumahnya di Jalan Rajawali, Siantar Barat.

NEWS

Tinggal Sendiri, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 10 Agu 2026 - 12:40 WIB