ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan baru untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pengesahan STNK.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Kamis (30 April 2026) sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik di sektor perpajakan daerah. Langkah ini menyasar kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, tetapi belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Wajib pajak kini tidak perlu lagi menunjukkan KTP pemilik lama kendaraan. Ini untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya saat meninjau pelayanan di Samsat Medan Utara.
Menurutnya, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran data kendaraan sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada 2027.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting mengingat perpindahan kepemilikan kendaraan kerap terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Dalam praktiknya, banyak wajib pajak mengalami kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama, sehingga menghambat pembayaran pajak.
Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Dewi Handayani menyebut proses pembayaran berlangsung cepat dan sederhana.
“Prosesnya sangat cepat dan tidak rumit,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya mengalami kendala administrasi saat hendak membayar pajak kendaraan. Ia menilai kebijakan ini membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.
Pemerintah berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PKB. (AP/red)

































