Kebijakan Baru Pemprov Sumut: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

40208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemprov Sumut mulai memberlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP yang namanya sesuai dengan STNK.

Pemprov Sumut mulai memberlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP yang namanya sesuai dengan STNK.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan baru untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pengesahan STNK.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Kamis (30 April 2026) sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik di sektor perpajakan daerah. Langkah ini menyasar kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, tetapi belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Wajib pajak kini tidak perlu lagi menunjukkan KTP pemilik lama kendaraan. Ini untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya saat meninjau pelayanan di Samsat Medan Utara.

Menurutnya, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran data kendaraan sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada 2027.

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting mengingat perpindahan kepemilikan kendaraan kerap terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Dalam praktiknya, banyak wajib pajak mengalami kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama, sehingga menghambat pembayaran pajak.

Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Dewi Handayani menyebut proses pembayaran berlangsung cepat dan sederhana.

“Prosesnya sangat cepat dan tidak rumit,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya mengalami kendala administrasi saat hendak membayar pajak kendaraan. Ia menilai kebijakan ini membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.

Pemerintah berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PKB. (AP/red)

Berita Terkait

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional
Presiden Prabowo: Danantara Jadi Energi Masa Depan Indonesia dan Perkuat Kedaulatan Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Presiden Prabowo: Danantara Jadi Energi Masa Depan Indonesia dan Perkuat Kedaulatan Ekonomi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:22 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Berada di Jalur Tepat untuk Hapus Kemiskinan dan Kelaparan

Berita Terbaru