ATAPKOTA.COM, LANGKAT – Upaya pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Langkat. Personel Polsek Babalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor milik warga Desa Telaga Said. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23 April 2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Sei Lepan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait aktivitas dua pria yang kerap berada di lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial S (40) dan AG (40) yang kini berstatus terduga pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, parang, kunci T, serta beberapa anak kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit kendaraan milik korban serta lima unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa. Total enam unit kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Babalan, Eben H. Tarigan, memimpin langsung proses pengembangan kasus bersama tim Reskrim. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di kantor polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat upaya penindakan dan pencegahan untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta menelusuri kepemilikan kendaraan yang diamankan. (Hum/AP/red)

































