ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan kilogram barang bukti yang diduga berasal dari satwa yang dilindungi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan pada Senin (15/6/2026). Polisi menyebut operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi yang akan berlangsung di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Simalungun melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati serta ekosistem,” ujar AKP Verry Purba.
Penyelidikan dipimpin Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., bersama personel Unit II Tipiter dan tim Opsnal Jatanras.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Saat dugaan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Wisnugraha.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tiga orang yang diduga terlibat berada di depan Gerbang Tol Simpang Panei menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap ketiganya tanpa perlawanan.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi, yakni:
- 30 kilogram sisik trenggiling;
- dua ekor trenggiling yang telah diawetkan;
- satu lembar kulit beruang madu;
- tulang-belulang beruang madu;
- tiga paruh burung rangkong;
- sejumlah bulu burung rangkong;
- satu tanduk rusa;
- satu unit senapan angin jenis PCP;
- satu bilah belati;
- dua unit sepeda motor; dan
- satu unit mobil pikap.
AKP Wisnugraha menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.
“Satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, setiap bentuk perburuan maupun perdagangan ilegal akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut hingga pihak yang diduga menguasai barang bukti.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku.
Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan maupun perburuan satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.(AP/red)




































