Tiga Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Sita Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang di Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:25 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Simalungun mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi dengan mengamankan tiga terduga pelaku dan menyita 30 kilogram sisik trenggiling.

Polres Simalungun mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi dengan mengamankan tiga terduga pelaku dan menyita 30 kilogram sisik trenggiling.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan kilogram barang bukti yang diduga berasal dari satwa yang dilindungi.

Pengungkapan kasus itu disampaikan pada Senin (15/6/2026). Polisi menyebut operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi yang akan berlangsung di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Simalungun melalui penyelidikan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati serta ekosistem,” ujar AKP Verry Purba.

Penyelidikan dipimpin Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., bersama personel Unit II Tipiter dan tim Opsnal Jatanras.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Saat dugaan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Wisnugraha.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tiga orang yang diduga terlibat berada di depan Gerbang Tol Simpang Panei menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap ketiganya tanpa perlawanan.

Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi, yakni:

  • 30 kilogram sisik trenggiling;
  • dua ekor trenggiling yang telah diawetkan;
  • satu lembar kulit beruang madu;
  • tulang-belulang beruang madu;
  • tiga paruh burung rangkong;
  • sejumlah bulu burung rangkong;
  • satu tanduk rusa;
  • satu unit senapan angin jenis PCP;
  • satu bilah belati;
  • dua unit sepeda motor; dan
  • satu unit mobil pikap.

AKP Wisnugraha menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

“Satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, setiap bentuk perburuan maupun perdagangan ilegal akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut hingga pihak yang diduga menguasai barang bukti.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku.

Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan maupun perburuan satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.(AP/red)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru