ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika serta untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat penggunaan rokok elektronik.
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektronik di Sumatera Utara, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Kebijakan tersebut disampaikan pada Senin (15/6/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan instruksi gubernur diterbitkan sebagai bentuk langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Instruksi ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektronik atau vape,” ujar Erwin.
Melalui instruksi tersebut, seluruh bupati dan wali kota diminta melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di wilayah masing-masing.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memberikan sanksi disiplin kepada ASN, pegawai non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengawasan internal, pemerintah daerah diminta memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik di lokasi-lokasi strategis agar mudah dilihat masyarakat.
“Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di area strategis yang mudah dibaca masyarakat,” kata Erwin.
Instruksi gubernur itu tidak hanya menyasar aparatur pemerintah. Kepala daerah juga diminta mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menerapkan kebijakan serupa, termasuk organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap kebijakan tersebut dapat memperluas upaya pencegahan penggunaan rokok elektronik di lingkungan kerja maupun ruang publik.
Erwin menjelaskan, penerbitan instruksi gubernur merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang mendorong pelarangan penggunaan rokok elektronik.
Berdasarkan hasil kajian BNN, rokok elektronik dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika cair maupun zat berbahaya lainnya sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. (AP/red)




































