ATAPKOTA.COM, SUMUT – Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara periode 2026–2030 memasuki tahap wawancara. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada Tim Seleksi (Timsel) agar menjalankan seluruh proses penjaringan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Penegasan tersebut disampaikan melalui arahan kepada Timsel yang mulai melaksanakan tahapan wawancara di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Jalan HM Said, Medan, Rabu (17/6/2026).
Arahan Gubernur itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus anggota Tim Seleksi, Muhamad Suib.
“Arahan Bapak Gubernur melalui surat keputusan yang diberikan sangat jelas, yakni melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja secara objektif, dan memastikan proses seleksi berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Suib.
Ia menjelaskan, Tim Seleksi tidak hanya menilai kemampuan akademik peserta, tetapi juga menggali aspek integritas, moralitas, rekam jejak, komitmen terhadap pelayanan publik, serta wawasan kebangsaan dan pemerintahan.
Menurut Suib, seluruh indikator tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan calon komisioner yang dinilai layak mengemban tugas sebagai penjaga keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara.
Sebanyak 40 peserta mengikuti tahapan wawancara yang menjadi salah satu komponen penilaian akhir.
Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menjelaskan bahwa hasil wawancara akan digabungkan dengan nilai Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta proses konfirmasi terhadap hasil psikologi yang sebelumnya telah diikuti peserta.
“Seluruh hasil penilaian akan diintegrasikan, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara. Dengan demikian, proses seleksi dilakukan secara menyeluruh berdasarkan kompetensi dan integritas peserta,” kata Hatta.
Dari seluruh tahapan tersebut, Tim Seleksi akan menetapkan 15 peserta terbaik yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara sebelum diteruskan kepada DPRD Sumatera Utara.
Kelima belas nama tersebut dijadwalkan diumumkan pada 22 Juni 2026.
Selanjutnya, para peserta diwajibkan menyusun makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Sumatera Utara.
Makalah tersebut akan dipresentasikan di hadapan DPRD Sumatera Utara sebagai bagian dari tahapan fit and proper test.
“Presentasi makalah dilakukan di DPRD Sumatera Utara, bukan lagi di hadapan Tim Seleksi ataupun Gubernur. Hasil uji kelayakan dan kepatutan itulah yang nantinya menjadi dasar DPRD memilih lima komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2026–2030,” ujar Hatta.
Melalui proses seleksi yang berlapis tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap anggota Komisi Informasi yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen yang kuat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah. (AP/red)




































