ATAPKOTA.COM, MEDAN— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan di Lingkungan 14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Rabu (29 April 2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang mengarah pada lokasi tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar, masing-masing berinisial DA (19) dan CTA (25), serta lima orang lainnya yang diduga sebagai pengguna.
Dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni RSS (16). Sesuai prinsip Pemberitaan Ramah Perempuan dan Anak (PPRA), identitas lengkap tidak dipublikasikan untuk melindungi hak anak. Empat lainnya berinisial SI (30), IMA (24), RA (42), dan RK (49).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 100 gram, yang terdiri dari lima plastik klip besar seberat 103 gram dan sepuluh plastik klip kecil dengan total berat 8,59 gram. Selain itu, turut diamankan alat bantu penggunaan narkotika, plastik klip kosong, dompet, serta uang tunai sebesar Rp120.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan oleh tim di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, seluruh pihak yang diamankan berada di dalam satu rumah. Petugas juga sempat menghadapi situasi yang tidak kondusif di lokasi.
“Seluruhnya berada di dalam rumah saat penggerebekan. Di lapangan sempat terjadi dinamika, namun situasi berhasil dikendalikan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam rumah, tepatnya di bawah kasur di salah satu kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung, termasuk perangkat komunikasi serta hasil pemeriksaan awal.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP A.R. Riza. (AP/red)

































