ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, merilis capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 74 kasus berhasil diungkap dengan total 91 orang yang diamankan.
Data tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., dalam kegiatan rilis resmi yang digelar di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Kamis (30 April 2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.
“Rilis ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penanganan kasus narkotika yang kami lakukan,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Kapolres menyebutkan, jumlah pengungkapan kasus pada periode tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 54 kasus menjadi 74 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan juga meningkat dari 78 orang menjadi 91 orang.
Selain itu, penyelesaian perkara tercatat meningkat, dari 26 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 56 kasus pada tahun ini.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut melibatkan berbagai satuan di jajaran Polres Simalungun. Satuan Reserse Narkoba mencatat jumlah penanganan terbanyak, diikuti sejumlah polsek di wilayah hukum Polres Simalungun.
Di sisi lain, terjadi penurunan jumlah barang bukti yang diamankan, termasuk narkotika jenis sabu dan ganja. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi berkurangnya peredaran di tingkat lapangan, meskipun hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Penanganan kasus akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, kepolisian juga mengungkap penangkapan terbaru yang belum termasuk dalam data Kwartal I 2026. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29 April 2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Bosar Maligas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial MA (56), BAS (40), dan P (40). Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Desa Marihat Butar.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10,67 gram, alat hisap, perangkat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga menyebut memperoleh barang dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Polres Simalungun menyatakan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/red)

































