ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Dahlia Siallagan, ibu kandung almarhum Jaka Jannes Malau, berharap penanganan kasus yang menyebabkan meninggalnya putranya mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Harapan tersebut disampaikannya saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Minggu (14/6/2026). Di tengah duka yang masih dirasakan keluarga, Dahlia mengaku terus menantikan perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum.
Menurut Dahlia, keluarga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa putranya dapat diungkap secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI agar proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Selain meminta perhatian dari lembaga legislatif, Dahlia juga berharap komunikasi antara keluarga korban dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih baik selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Dahlia menyampaikan keberatannya terhadap informasi yang berkembang terkait profesi putranya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan keluarga, Jaka Malau bukanlah seorang pembuat tato sebagaimana informasi yang sempat beredar.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota keluarga lainnya yang turut mendampingi, yakni Tina Malau dan Rizki Malau.
Menurut mereka, terdapat sejumlah informasi yang masih ingin diketahui keluarga terkait perkembangan penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap dalam proses penanganan perkara.
“Kami hanya berharap seluruh proses berjalan terbuka sehingga keluarga memperoleh penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi,” ujar Tina.
Di lokasi yang sama, sejumlah perwakilan Punguan Silau Raja, Ambarita Raja, dan Sagala Raja turut menyampaikan dukungan moral kepada keluarga korban.
Econ Damanik mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama keturunan Opung Silau Raja.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat perlu diuji dan diverifikasi melalui proses hukum agar menghasilkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Rudi Malau yang berprofesi sebagai advokat menyatakan pihaknya masih mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polres Pematangsiantar.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan, strategi, dan mekanisme hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara profesional.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga semua fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara jelas,” katanya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Jaka Jannes Malau terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian, sejumlah orang telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Pematangsiantar.
Keluarga korban berharap seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kontributor : Martuadin Saragih-atapkota.




































