ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap perilaku aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait praktik judi online dan pinjaman online ilegal. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, baik secara pribadi maupun institusional.
Pernyataan itu disampaikan Sulaiman saat menjadi narasumber dalam webinar yang digelar oleh BPSDM Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (30 April 2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema ancaman judi online dan pinjaman online terhadap integritas ASN.
Menurut Sulaiman, keterlibatan ASN dalam judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kinerja aparatur. Ia menilai tekanan ekonomi akibat praktik tersebut dapat memicu penyimpangan perilaku dalam menjalankan tugas.
“Risiko yang muncul tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada kinerja dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tekanan finansial akibat pinjaman online ilegal dan judi online dapat mendorong individu melakukan tindakan yang berisiko melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi.
Lebih lanjut, Sulaiman menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kemampuan menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk aktivitas mencurigakan pada rekening. Data yang terindikasi akan diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dalam menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, pada 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.
Ia menyebutkan, kegiatan webinar ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terkait risiko aktivitas keuangan ilegal serta memperkuat kesadaran terhadap pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur negara.
Pemerintah berharap langkah pencegahan melalui edukasi dan pengawasan ini dapat menekan potensi pelanggaran serta menjaga profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (AP/red)

































