Aroma Busuk Diduga dari Limbah Restoran di Jalan Sudirman, Warga Minta Pemerintah Bertindak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restoran Simpang Tiga yang terletak di Jalan Sudirman, Pematangsiantar.

Restoran Simpang Tiga yang terletak di Jalan Sudirman, Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha kuliner kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Warga di sekitar Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair restoran, Kamis (30 April 2026). Aroma tersebut diduga bersumber dari saluran pembuangan yang terhubung ke Sungai Bah Bolon.

Keluhan warga ini mengindikasikan potensi ketidaksesuaian pengelolaan limbah dengan ketentuan baku mutu air limbah domestik sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, setiap pelaku usaha, termasuk restoran, wajib memastikan air limbah diolah terlebih dahulu melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.

Sejumlah warga menyebut bau tidak sedap kerap muncul, terutama saat suhu udara meningkat. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.

“Baunya menyengat, kadang seperti jengkol,” ujar seorang warga bermarga Purba.

Keluhan serupa disampaikan warga lain yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi. Ia menilai aroma limbah semakin kuat pada siang hari.

“Kalau panas, baunya makin terasa. Sangat mengganggu,” ujarnya.

Seorang pekerja proyek di sekitar saluran drainase juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyebut kondisi tersebut sulit ditoleransi karena aroma diduga berasal dari limbah organik.

“Baunya seperti limbah dapur. Tidak tahan,” ucapnya.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aliran air keruh bercampur minyak dan lemak pada saluran riol yang diduga mengarah ke Sungai Bah Bolon.

Lapisan minyak tampak mengapung di permukaan air, yang secara teknis dikenal sebagai kandungan FOG (fat, oil, grease), parameter utama dalam pengawasan kualitas limbah restoran.

Dalam standar lingkungan, kandungan minyak dan lemak harus berada pada ambang batas tertentu sebelum dibuang ke badan air. Jika tidak diolah melalui IPAL, limbah tersebut berpotensi menurunkan kualitas air, mengganggu ekosistem, serta menimbulkan bau akibat proses dekomposisi bahan organik.

Saat dikonfirmasi, manajer restoran, Yuda, menyatakan operasional usaha berjalan normal dengan omzet harian berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Ia juga menyebut pemilik usaha berada di luar kota.

Namun, terkait sistem pengelolaan limbah, ia mengaku belum dapat memastikan keberadaan maupun fungsi IPAL di lokasi tersebut. Ia menyampaikan belum memiliki informasi teknis karena tidak terlibat saat pembangunan fasilitas awal.

Ia juga menyebut restoran memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti BPOM Halal dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Namun, saat diminta menunjukkan bukti administratif, dokumen tersebut belum dapat ditampilkan. Selain itu, ia mengaku jika sekali dalam setahun, pihak DLH Pematangsiantar turun kelokasi usahanya.

Secara regulatif, pengelolaan limbah usaha kuliner tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat pada operasional usaha.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha dilarang mencemari lingkungan dan wajib melakukan pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, kegagalan memenuhi baku mutu air limbah dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, mengenai hasil pemeriksaan di lokasi tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan uji kualitas air dan audit lingkungan untuk memastikan dugaan pencemaran dapat ditangani secara objektif dan transparan.

Kontributor : Valtin Silitonga, Trikut Simatupang    |   Editor : Tim Redaksi atapkota.com

Berita Terkait

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase
Sat Narkoba Belawan Gerebek Rumah, 7 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Turun ke Sawah, Bupati Samosir Tanam Bawang Putih Bantuan Kementan
Terima Audiensi Yayasan Abdi Sabda, Rico Waas Tekankan Peran Pendidikan Keagamaan
Dana Kelurahan Dimanfaatkan, Kader Posyandu Sumber Jaya Dibekali Bimtek untuk Tingkatkan Layanan
Terima Audiensi Pomparan Raja Silahisabungan, Rico Waas Soroti Ancaman Budaya di Era Digital
Dari “Babad Alas” ke Dunia Nyata: Rico Waas dan Bima Arya Bekali Mahasiswa USU Jadi Pemimpin
Santri Harus Melek Teknologi, Wapres Gibran Tinjau Pelatihan AI di Pondok Tremas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:08 WIB

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WIB

Sat Narkoba Belawan Gerebek Rumah, 7 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 April 2026 - 20:25 WIB

Turun ke Sawah, Bupati Samosir Tanam Bawang Putih Bantuan Kementan

Kamis, 30 April 2026 - 20:15 WIB

Terima Audiensi Yayasan Abdi Sabda, Rico Waas Tekankan Peran Pendidikan Keagamaan

Kamis, 30 April 2026 - 19:44 WIB

Dana Kelurahan Dimanfaatkan, Kader Posyandu Sumber Jaya Dibekali Bimtek untuk Tingkatkan Layanan

Kamis, 30 April 2026 - 19:25 WIB

Dari “Babad Alas” ke Dunia Nyata: Rico Waas dan Bima Arya Bekali Mahasiswa USU Jadi Pemimpin

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Aroma Busuk Diduga dari Limbah Restoran di Jalan Sudirman, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 30 April 2026 - 18:32 WIB

Santri Harus Melek Teknologi, Wapres Gibran Tinjau Pelatihan AI di Pondok Tremas

Berita Terbaru

Salah satu truk pengangkut kayu di Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kamis (30 April 2026).

ASAHAN

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:08 WIB