ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha kuliner kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Warga di sekitar Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair restoran, Kamis (30 April 2026). Aroma tersebut diduga bersumber dari saluran pembuangan yang terhubung ke Sungai Bah Bolon.
Keluhan warga ini mengindikasikan potensi ketidaksesuaian pengelolaan limbah dengan ketentuan baku mutu air limbah domestik sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, setiap pelaku usaha, termasuk restoran, wajib memastikan air limbah diolah terlebih dahulu melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.
Sejumlah warga menyebut bau tidak sedap kerap muncul, terutama saat suhu udara meningkat. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.
“Baunya menyengat, kadang seperti jengkol,” ujar seorang warga bermarga Purba.
Keluhan serupa disampaikan warga lain yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi. Ia menilai aroma limbah semakin kuat pada siang hari.
“Kalau panas, baunya makin terasa. Sangat mengganggu,” ujarnya.
Seorang pekerja proyek di sekitar saluran drainase juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyebut kondisi tersebut sulit ditoleransi karena aroma diduga berasal dari limbah organik.
“Baunya seperti limbah dapur. Tidak tahan,” ucapnya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aliran air keruh bercampur minyak dan lemak pada saluran riol yang diduga mengarah ke Sungai Bah Bolon.
Lapisan minyak tampak mengapung di permukaan air, yang secara teknis dikenal sebagai kandungan FOG (fat, oil, grease), parameter utama dalam pengawasan kualitas limbah restoran.
Dalam standar lingkungan, kandungan minyak dan lemak harus berada pada ambang batas tertentu sebelum dibuang ke badan air. Jika tidak diolah melalui IPAL, limbah tersebut berpotensi menurunkan kualitas air, mengganggu ekosistem, serta menimbulkan bau akibat proses dekomposisi bahan organik.
Saat dikonfirmasi, manajer restoran, Yuda, menyatakan operasional usaha berjalan normal dengan omzet harian berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Ia juga menyebut pemilik usaha berada di luar kota.
Namun, terkait sistem pengelolaan limbah, ia mengaku belum dapat memastikan keberadaan maupun fungsi IPAL di lokasi tersebut. Ia menyampaikan belum memiliki informasi teknis karena tidak terlibat saat pembangunan fasilitas awal.
Ia juga menyebut restoran memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti BPOM Halal dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Namun, saat diminta menunjukkan bukti administratif, dokumen tersebut belum dapat ditampilkan. Selain itu, ia mengaku jika sekali dalam setahun, pihak DLH Pematangsiantar turun kelokasi usahanya.
Secara regulatif, pengelolaan limbah usaha kuliner tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat pada operasional usaha.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha dilarang mencemari lingkungan dan wajib melakukan pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan.
Selain itu, kegagalan memenuhi baku mutu air limbah dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, mengenai hasil pemeriksaan di lokasi tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan uji kualitas air dan audit lingkungan untuk memastikan dugaan pencemaran dapat ditangani secara objektif dan transparan.
Kontributor : Valtin Silitonga, Trikut Simatupang | Editor : Tim Redaksi atapkota.com

































