ATAPKOTA.COM, TAPANULI TENGAH – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (1 Mei 2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mewakili Kapolres, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Riani Zega (35) sedang berada di dalam warung miliknya. Salah satu terduga pelaku masuk dan sempat berpura-pura hendak membeli air mineral.
“Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri,” ujar Iptu Dian dalam keterangannya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku dan terjadi tarik-menarik tas. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya menuju arah Kalangan.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah segera melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kalangan setelah sempat dihentikan oleh warga.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor, satu buah tas milik korban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Tapteng.


































