Jambret di Aek Horsik Dibekuk, Polisi Amankan Motor Tanpa Plat dan Uang Tunai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:00 WIB

40273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua pelaku jambret di Aek Horsik.

dua pelaku jambret di Aek Horsik.

ATAPKOTA.COM,  TAPANULI TENGAH – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (1 Mei 2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mewakili Kapolres, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Riani Zega (35) sedang berada di dalam warung miliknya. Salah satu terduga pelaku masuk dan sempat berpura-pura hendak membeli air mineral.

“Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri,” ujar Iptu Dian dalam keterangannya.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku dan terjadi tarik-menarik tas. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya menuju arah Kalangan.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah segera melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kalangan setelah sempat dihentikan oleh warga.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor, satu buah tas milik korban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Tapteng.

Berita Terkait

Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Jadi Sorotan
PT Socfindo Kebun Lae Butar Salurkan Bantuan Alat Panen dan APD kepada Kelompok Tani di Aceh Singkil
Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta
Dishub Aceh Singkil Raih Juara II Terbaik Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026
Bobby Nasution Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional, Komisi VII DPR RI Siap Dukung
SETARA Institute Kunjungi Pematangsiantar, Wesly Silalahi Paparkan Komitmen Perkuat Kota Toleran
Patar Oloan Silitonga Ajukan Perlawanan Eksekusi, Minta PN Pematangsiantar Tunda Pengosongan Lahan
DPRD Sumut Kunker ke Samosir, Wabup Dorong Percepatan Infrastruktur, Pariwisata, Pertanian, dan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:50 WIB

Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:10 WIB

PT Socfindo Kebun Lae Butar Salurkan Bantuan Alat Panen dan APD kepada Kelompok Tani di Aceh Singkil

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:50 WIB

Dishub Aceh Singkil Raih Juara II Terbaik Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:50 WIB

Bobby Nasution Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional, Komisi VII DPR RI Siap Dukung

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:59 WIB

Patar Oloan Silitonga Ajukan Perlawanan Eksekusi, Minta PN Pematangsiantar Tunda Pengosongan Lahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:55 WIB

DPRD Sumut Kunker ke Samosir, Wabup Dorong Percepatan Infrastruktur, Pariwisata, Pertanian, dan Kesehatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:20 WIB

Wesly Silalahi Promosikan Seni dan Budaya Pematangsiantar di PRSU ke-50 Tahun 2026

Berita Terbaru