Jambret di Aek Horsik Dibekuk, Polisi Amankan Motor Tanpa Plat dan Uang Tunai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:00 WIB

40370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua pelaku jambret di Aek Horsik.

dua pelaku jambret di Aek Horsik.

ATAPKOTA.COM,  TAPANULI TENGAH – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (1 Mei 2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mewakili Kapolres, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Riani Zega (35) sedang berada di dalam warung miliknya. Salah satu terduga pelaku masuk dan sempat berpura-pura hendak membeli air mineral.

“Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri,” ujar Iptu Dian dalam keterangannya.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku dan terjadi tarik-menarik tas. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya menuju arah Kalangan.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah segera melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kalangan setelah sempat dihentikan oleh warga.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor, satu buah tas milik korban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Tapteng.

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru