ATAPKOTA.COM, MEDAN — Penanganan kasus video viral yang menyeret seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Dedi Kurniawan, S.H., M.H., dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi etik berat.
Sidang etik tersebut berlangsung di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026.
Komisi sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai wakil ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diduga melibatkan Kompol Dedi Kurniawan beredar luas di media sosial. Menyikapi viralnya video tersebut, Bidpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan internal terhadap perwira yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sebelumnya menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Menurut Ferry, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya berada dalam video tersebut. Namun, klaim bahwa aktivitas itu merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan disebut tidak didukung dokumen resmi, seperti surat perintah tugas maupun laporan hasil penyelidikan.
“Penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur sejak awal informasi itu muncul,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Dalam persidangan etik, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika dan melakukan perilaku yang dinilai tidak pantas di ruang publik dalam kondisi terpengaruh zat terlarang.
Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel urine dan darah tertanggal 30 April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Komisi Kode Etik Polri kemudian menyimpulkan tindakan tersebut melanggar kewajiban anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan etika profesi, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian.
Selain substansi pelanggaran, sidang juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama proses persidangan, riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya, serta dampak viral kasus terhadap citra institusi Polri.
Dalam putusannya, Komisi menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai integritas institusi dan kepercayaan masyarakat,” tegas Ferry.
Ia menambahkan proses pemeriksaan hingga sidang etik dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pengawasan internal di tubuh Polri.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Dedi Kurniawan masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus tersebut kembali menyoroti tantangan pengawasan internal aparat penegak hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika dan perilaku anggota di ruang publik yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (AP/red)
































