ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melanjutkan langkah restrukturisasi badan usaha milik daerah (BUMD) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi perseroan terbatas, dalam rapat paripurna di Medan, Rabu (6 Mei 2026).
Wakil Gubernur Surya menilai persetujuan tersebut membuka ruang bagi pengelolaan BUMD yang lebih profesional dan adaptif terhadap kebutuhan bisnis.
“Setelah disetujui, kita masuk ke tahap pembahasan berikutnya. Fokusnya adalah pengembangan perusahaan agar lebih optimal,” ujarnya usai rapat.
Perubahan status ini disebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian tata kelola BUMD agar sejalan dengan regulasi dan praktik bisnis modern. Dalam forum yang sama, DPRD juga menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti proses legislasi hingga tahap pengesahan.
Selain membahas Ranperda, rapat paripurna turut menyinggung rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Ironman Group dalam pengembangan sektor pariwisata dan kebudayaan berbasis event.
Menurut Wagub, kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan kegiatan olahraga berskala nasional dan internasional guna meningkatkan kunjungan wisatawan, khususnya ke kawasan Danau Toba.
“Event skala besar dapat memperkuat promosi destinasi wisata dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai perubahan status hukum BUMD tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mendorong penyesuaian bentuk badan usaha daerah.
“Regulasi sudah mengatur perubahan bentuk BUMD. Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja perusahaan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, efektivitas transformasi ini dinilai akan sangat bergantung pada implementasi manajemen, transparansi, serta pengawasan pasca perubahan status hukum. (AP/red)

































