ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menguji integrasi sistem layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan status kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kegiatan Field Test Integrasi Sistem Mandatory Kepesertaan JKN Aktif Pada Layanan SIM yang digelar di Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, Rabu, 6 Mei 2026.
Uji coba tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah mendorong integrasi lintas layanan publik agar kepesertaan JKN semakin luas dan aktif digunakan masyarakat.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan, mengatakan integrasi layanan SIM dengan kepesertaan JKN merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional.
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri menunjukkan upaya pemerintah menghadirkan layanan publik yang terhubung dengan jaminan kesehatan nasional.
“BPJS Kesehatan mengapresiasi dukungan Polri dalam pelaksanaan integrasi ini. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih inklusif dan menjangkau masyarakat secara luas,” ujar Afif.
Ia menjelaskan, skema integrasi tersebut tidak hanya berorientasi pada administrasi layanan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan masyarakat yang mengakses layanan publik tetap memiliki perlindungan kesehatan aktif.
Afif menambahkan, pemerintah sebelumnya telah memperluas penerapan kebijakan tersebut secara bertahap sejak November 2024. Namun, pada tahap awal pelaksanaan, status kepesertaan JKN yang belum aktif belum menjadi penghalang penerbitan SIM.
Dalam mekanisme yang sedang diuji, pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya belum aktif tetap dapat melanjutkan proses administrasi, tetapi petugas akan memberikan edukasi agar peserta segera melakukan aktivasi atau pendaftaran kepesertaan.
Untuk mendukung proses tersebut, BPJS Kesehatan dan Polri mengembangkan sistem integrasi yang terhubung langsung dengan aplikasi pelayanan SIM di satuan pelayanan administrasi SIM (Satpas).
Afif memastikan integrasi sistem itu dirancang agar tidak memperlambat pelayanan maupun menambah beban administrasi petugas di lapangan.
“Kami berupaya memastikan sistem berjalan cepat dan efisien. Integrasi ini disiapkan agar proses verifikasi kepesertaan dapat dilakukan tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menyebut, uji coba lapangan di Simalungun dilakukan untuk mengukur kesiapan teknis sistem sebelum diterapkan lebih luas di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
Menurut Afif, pengujian secara langsung di loket pelayanan diperlukan untuk memastikan pertukaran data berjalan real-time, akurat, dan stabil saat digunakan masyarakat.
“Tujuannya memastikan masyarakat yang mengakses layanan publik negara juga memiliki perlindungan kesehatan yang aktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Achmad Fauzi Dalimunthe, menjelaskan bahwa kebijakan integrasi layanan SIM dan kepesertaan JKN mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Ia mengatakan, sebelum diterapkan lebih luas, uji coba sistem lebih dahulu dilakukan pada Juli hingga September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam skema pelayanan yang diuji, petugas cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN pemohon untuk memeriksa status kepesertaan melalui portal resmi JKN.
“Field test ini bertujuan menguji kesiapan sistem dan operasional agar pertukaran data berjalan real-time, akurat, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” kata Achmad.
Meski demikian, integrasi layanan publik dengan status kepesertaan JKN masih berpotensi memunculkan diskusi di tengah masyarakat, terutama terkait kesiapan sistem, perlindungan data pribadi, hingga kemungkinan dampaknya terhadap akses pelayanan administrasi negara bagi warga yang kepesertaannya belum aktif.
Karena itu, transparansi mekanisme pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Di sela kegiatan uji coba sistem, rombongan BPJS Kesehatan dan Polri juga mengunjungi Sekretariat Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) wilayah Siantar-Simalungun.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Afif Johan yang juga menjabat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
Rombongan disambut Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, bersama jajaran pengurus organisasi. Dalam penyambutan itu, penasihat pimpinan cabang, Lilis Daulay, turut memakaikan ulos kepada Afif Johan sebagai bentuk penghormatan adat Batak.
Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H., Sekretaris Wilayah Sumatera Utara Asep Wahyudi, serta Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang beserta jajaran juga turut hadir dalam kunjungan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Abdul Arif Namora Sitanggang menyebut kunjungan pimpinan pusat menjadi momentum penguatan komunikasi dan konsolidasi organisasi pekerja di daerah.
“Kunjungan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat organisasi dan memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan diisi dengan diskusi mengenai penguatan organisasi serta kesejahteraan pekerja di wilayah Siantar-Simalungun.
Kontributor : Larsen Simatupang
































