Medan Sahkan Perda Pencegahan Kebakaran, Pemko Wajib Perkuat Proteksi dan Pengawasan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:10 WIB

40279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Pada awal rapat, DPRD menyampaikan laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi, serta penandatanganan keputusan bersama. Melalui rangkaian agenda itu, DPRD dan Wali Kota akhirnya menyepakati regulasi baru yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa Kota Medan sebagai ibu kota provinsi terus berkembang dan menghadapi kompleksitas permukiman padat, aktivitas ekonomi tinggi, serta bangunan bertingkat yang berisiko kebakaran. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan masyarakat melalui aturan yang lebih komprehensif.

“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak karena Kota Medan harus memiliki instrumen hukum yang memberi perlindungan maksimal dari ancaman kebakaran,” kata Rico Waas.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu. Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih aktif dalam upaya pencegahan.

“Perda ini juga memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta memastikan ketersediaan sarana proteksi kebakaran di setiap bangunan dan kawasan,” jelasnya.

Rico Waas menyebut bahwa Perda mencakup pokok materi seperti rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, partisipasi masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin menggeser pendekatan reaktif menjadi proaktif melalui standar minimum sistem proteksi.

Ia menyadari adanya tantangan seperti adaptasi masyarakat dan pengusaha. Namun, ia optimistis seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan Perda secara efektif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus P2K DPRD Medan Lailatul Badri meminta Pemko Medan menyediakan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran. Ia juga mendorong pembentukan relawan kebakaran di tingkat masyarakat.

“Inspeksi bangunan, sertifikasi laik fungsi, dan pemetaan kerawanan harus dilakukan secara berkala. Jika ada bangunan tidak laik, segera tertibkan,” tegasnya. (AK1)

Berita Terkait

Jadwal Porprovsu 2026 Berubah ke Desember, KONI Sumut Pastikan 30 Cabor Tetap Digelar
Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Tersangka
Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai di Pematangsiantar, 59 Personel Gabungan Dikerahkan
Wakapolda Sumut Bagikan Helm kepada Pengendara di Medan Amplas
Bobby Nasution Ajak Gereja dan Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Narkoba
Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran
Rakernas III PJS di Batam, Gubernur Kepri Dijadwalkan Gelar Welcome Dinner
Wesly Silalahi Terima BKPRMI Award atas Kepedulian terhadap Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jadwal Porprovsu 2026 Berubah ke Desember, KONI Sumut Pastikan 30 Cabor Tetap Digelar

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai di Pematangsiantar, 59 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Wakapolda Sumut Bagikan Helm kepada Pengendara di Medan Amplas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Bobby Nasution Ajak Gereja dan Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Rakernas III PJS di Batam, Gubernur Kepri Dijadwalkan Gelar Welcome Dinner

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Wesly Silalahi Terima BKPRMI Award atas Kepedulian terhadap Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:35 WIB

DPC PIKI Samosir Periode 2026–2031 Dilantik, Vandiko Dorong Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru