ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik terus didalami oleh penyidik Polrestabes Medan. Untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak, kepolisian melibatkan ahli hukum pidana dalam proses analisis perkara. Penjelasan tersebut disampaikan pada Senin, 2 Februari 2026.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat para terduga pelaku berada tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Dalam peristiwa itu, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian, yang kemudian menimbulkan persoalan hukum lanjutan.
Seiring berjalannya waktu, keluarga salah satu terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Dari laporan inilah, penyidik kemudian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sejak awal penyidik telah melakukan penelaahan secara cermat terhadap proses penanganan perkara, baik di tingkat Polsek maupun Polrestabes Medan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkara ini terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda. Karena itu, masing-masing peristiwa harus dipisahkan secara tegas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujar Alpi.
Menurutnya, terdapat peristiwa awal berupa dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, serta peristiwa lanjutan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan. Kedua peristiwa tersebut memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan peristiwa.
Alpi menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat, terlebih jika disertai dengan kekerasan. Prinsip hukum pidana di Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
Dalam analisis hukumnya, penyidik mendasarkan penilaian pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yakni adanya perbuatan yang dapat dipidana, kemampuan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
“Dari hasil analisis, tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa maupun alasan pembenar lainnya. Karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Alpi.
Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk lain yang saling bersesuaian.
Alpi menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Penyidik juga menilai secara proporsional setiap perbuatan yang dilakukan serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, penanganan perkara di Polrestabes Medan dinilai telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepolisian menegaskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara konstitusional, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia. (AP/red)


































