ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Polrestabes Medan membantah keras narasi “korban jadi tersangka” yang ramai beredar di media sosial. Kepolisian menilai, polemik tersebut muncul akibat pencampuradukkan sejumlah peristiwa pidana yang sejatinya berdiri sendiri dan diproses melalui jalur hukum berbeda.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis, 5 Februari 2026. Dalam forum tersebut, kepolisian memaparkan bahwa sedikitnya terdapat tiga perkara pidana terpisah—pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam—yang masing-masing ditangani berdasarkan alat bukti dan peristiwa hukum yang berbeda.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku.
“Perkara pencurian itu telah diproses sesuai ketentuan hukum, disidangkan di pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara,” ujar Jean Calvijn.
Menurut dia, secara yuridis, perkara pencurian tersebut telah selesai dan tidak memiliki kaitan langsung dengan peristiwa pidana lain yang terjadi setelahnya.
Sehari kemudian, 23 September 2025 sore, terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam kasus ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.
Jean Calvijn menegaskan, status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak serta-merta menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain. “Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian yang berbeda,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Hingga kini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penahanan, lanjut Jean Calvijn, dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik, antara lain potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatan pidana.
Selain dua perkara tersebut, kepolisian juga memproses kasus kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari sisi pembuktian medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.
Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara tersebut telah terpenuhi secara hukum. “Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” ujarnya.
Menurut Alvi, polemik “korban jadi tersangka” lahir dari persepsi publik yang mencampuradukkan dua peristiwa pidana berbeda. “Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak dapat dijadikan pembenaran atas terjadinya kekerasan,” kata dia.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan atas penetapan tersangka, jalur yang tersedia adalah mekanisme praperadilan, bukan pembentukan opini melalui ruang publik.
Menanggapi isu perdamaian, kepolisian mengungkapkan bahwa upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun urung dilanjutkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam dan pencurian yang telah diputus pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka. “Penjelasan Kapolrestabes Medan sudah disampaikan secara jelas dan transparan. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa tidak terdapat kriminalisasi maupun pembalikan status korban. Setiap peristiwa pidana diproses berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing, tanpa dipengaruhi status para pihak dalam perkara lainnya. (Has/red)


































