ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Penghargaan itu diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, dalam seremoni di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, pada Senin, 24 Februari 2026.
Hasil rekapitulasi menunjukkan Pemerintah Kabupaten Asahan meraih nilai akhir 81,52. Ombudsman mengategorikan capaian tersebut dalam kualitas pelayanan “Baik” dengan tingkat kepatuhan “Tinggi”. Penilaian itu mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, RSUD H. Abdul Manan Simatupang, dan Dinas Sosial.
Tim penilai mengukur lima aspek utama: input, proses, output, mekanisme pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat. Ombudsman menilai kelengkapan standar pelayanan, konsistensi prosedur, respons terhadap aduan warga, hingga efektivitas tindak lanjut sebagai indikator utama bebas maladministrasi.
Acara tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Wakil Gubernur Sumatera Utara mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hadir pula Wakapolda Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, kepala kantor pertanahan, kepala lembaga pemasyarakatan, serta jajaran Ombudsman RI.
Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., yang hadir bersama Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan capaian tersebut sebagai hasil evaluasi berkelanjutan terhadap tata kelola pelayanan publik. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta menyempurnakan standar operasional pelayanan di setiap perangkat daerah.
Meski meraih predikat tanpa maladministrasi, Ombudsman menegaskan bahwa penilaian bersifat periodik dan terbuka terhadap evaluasi lanjutan. Pemerintah daerah tetap wajib menjaga transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas layanan publik agar kepercayaan masyarakat tidak menurun. (AP/red)


































