ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Pihak PTPN IV Regional II Kebun Marihat menyatakan akan mengambil tindakan tegas terkait aktivitas galian C yang berada di wilayah Mahanda, Nagori Pamatang Silampuyang, Kabupaten Simalungun. Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan Atapkota.com pada 26 Maret 2026 mengenai dugaan aktivitas galian di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Robbi, bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN IV Regional II Kebun Marihat, saat ditemui di Silampuyang, Rabu, 1 April 2026.
Menurut Robbi, pihaknya baru saja meninjau langsung lokasi aktivitas galian tersebut.
“Kami baru saja dari lokasi untuk meninjau aktivitas galian C di Mahanda. Kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk melaporkan persoalan ini ke Polsek,” kata Robbi.
Senada dengan itu, Koordinator Keamanan (Korkam) Kebun Marihat, Simanjuntak, yang membawahi pengamanan enam afdeling termasuk Silampuyang dan Pamatang Silampuyang, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menghentikan aktivitas tersebut.
Menurut dia, upaya penertiban bahkan sudah dilakukan hingga menutup akses jalan menuju lokasi galian.
“Sudah tiga kali kami menghentikan aktivitas itu. Jalan masuk ke lokasi juga pernah kami palang dan gembok, tetapi gemboknya selalu hilang,” ujar Simanjuntak.
Ia juga mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pengacara dari pihak terkait galian tersebut.
“Pernah ada yang menelepon saya dan mengaku pengacaranya bermarga Purba, mengajak bertemu di sebuah kafe. Saya menolak karena tidak ingin dimanfaatkan dalam persoalan ini,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik suap terkait aktivitas galian tersebut, Simanjuntak membantah keras.
“Saya haramkan menerima uang seperti itu. Saya punya harga diri. Masa hanya karena Rp500 ribu saya harus mempertaruhkan pekerjaan saya. Itu sama saja bunuh diri,” ujarnya.
Ia menegaskan selama ini pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan izin terhadap aktivitas tersebut.
“Saya selalu katakan kepada siapa pun yang datang, saya tidak punya kapasitas memberi izin. Silakan urus izin sesuai prosedur. Kalau manajemen tidak keberatan mungkin saya tidak mengusik, tetapi kalau merusak jalan atau merugikan kebun tentu akan kami hentikan,” kata Simanjuntak.
Menanggapi pertanyaan mengenai akses jalan yang digunakan oleh aktivitas galian di wilayah Silampuyang dan Pamatang Silampuyang, Robbi menegaskan bahwa manajemen PTPN IV tidak pernah menerima uang dari pihak pengelola galian.
“Yang perlu dipastikan, pihak manajemen tidak menerima uang sepeser pun dari pelaku galian C tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Simanjuntak juga menyinggung persoalan pemagaran jalan di kawasan Huta Bagasan, Pamatang Silampuyang, yang beberapa kali menimbulkan ketegangan dengan warga.
Menurut dia, pihak kebun telah beberapa kali melakukan mediasi dengan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Sudah beberapa kali terjadi ketegangan dengan masyarakat terkait pemagaran jalan itu. Kami bahkan pernah mengumpulkan warga di kantor pangulu untuk membahasnya,” kata Simanjuntak.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihak kebun berencana melakukan replanting di kawasan tersebut, meski belum menyebutkan waktu pelaksanaannya.
Saat ditanya mengenai langkah tegas terhadap aktivitas galian C di Mahanda yang disebut-sebut dikelola seseorang bernama Adi, Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan.
“Secepatnya akan kami tindaklanjuti. Nanti kami hubungi agar bisa bersama-sama ke lokasi sekaligus melihat langsung situasinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Adi, yang disebut sebagai pemilik galian C di Mahanda, belum berhasil dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut. (Valtin Silitonga/red)


































