ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan memastikan hak santunan bagi keluarga pekerja proyek yang meninggal dunia telah dipenuhi. Seorang pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan, Wahyu Suprio, dilaporkan meninggal akibat kecelakaan kerja, dan ahli warisnya telah menerima santunan sebesar Rp 208 juta. Kepastian ini disampaikan pada Rabu, 22 April 2026.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan pemerintah kota turun langsung mengawal penyelesaian kasus tersebut sejak awal laporan diterima.
Menurut dia, arahan diberikan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar seluruh hak pekerja dipenuhi secara adil. Pemerintah kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak pelaksana proyek dan perwakilan pekerja.
Dalam proses tersebut, pihak pelaksana proyek, PT JSE, diminta bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi. Pemerintah kota juga menekankan bahwa santunan harus mengacu pada skema yang setara dengan ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah meminta penyelesaian dilakukan secara adil. Karena pekerja belum terdaftar dalam program jaminan sosial, maka santunan dihitung mengacu pada standar yang berlaku,” ujar John.
Perhitungan santunan dilakukan berdasarkan formula 48 kali upah minimum kota (UMK). Dengan asumsi UMK Kota Medan sekitar Rp 4,3 juta, total santunan yang disepakati mencapai sekitar Rp 208 juta.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah mediasi yang turut melibatkan perwakilan serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pemerintah kota hadir sebagai saksi untuk memastikan penyerahan santunan dilakukan secara utuh kepada ahli waris.
Kasus ini juga membuka catatan penting terkait perlindungan pekerja konstruksi. Pemerintah Kota Medan menilai masih terdapat aspek administrasi ketenagakerjaan yang perlu diperketat, terutama kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial.
John menegaskan, ke depan seluruh pekerja dalam proyek pemerintah wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami akan memperketat pengawasan. K3 bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi untuk melindungi pekerja,” ujarnya.
Pemerintah juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan standar operasional di lapangan guna mencegah kejadian serupa. (Mery/red)


































