ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satresnarkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Simalungun-Batubara dan menangkap dua terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto mencapai 142,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPTU Juli Master Saragih bersama Kanit I IPDA Alex Sidabutar melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Fredi Nata Wijaya (32), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di depan Pos PTPN IV Dosin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 5,92 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dompet bermotif bunga, plastik klip kosong, tas sandang, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Dicky Wanar yang berdomisili di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang disebut kerap menjadi lokasi transaksi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Dicky di kawasan tersebut.
Saat diinterogasi, Dicky mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101 gram bruto dan sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 35,5 gram.
Petugas juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, tas ransel, telepon genggam, satu unit airsoft gun warna perak, serta sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Carles.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP V.J. Purba, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” kata V.J. Purba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan Polda Sumut berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan.
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ferry.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AP/red)


































