ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui platform media sosial TEVI. Seorang pria berinisial SMS diamankan setelah diduga mengelola 10 akun untuk mengunggah ulang foto dan video yang diperoleh dari sejumlah situs internet.
Polisi menyebut aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp6,4 juta. SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026), setelah tim patroli siber menelusuri sejumlah akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari patroli siber untuk mendeteksi penyebaran konten yang diduga melanggar ketentuan hukum di ruang digital.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Setelah mengidentifikasi pemilik akun, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi kediaman SMS dan mengamankannya. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SMS diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari situs internet, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI. Polisi menyebut akun-akun tersebut telah dibuat sejak 14 Februari 2025.
“Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” kata Bayu.
Menurut Bayu, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut dapat diakses pengguna platform. SMS diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh pendapatan.
“Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” jelasnya.
Bayu menerangkan, nilai hadiah yang diterima bergantung pada jumlah bintang yang diberikan pengguna. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, setiap 100 bintang bernilai sekitar satu dolar AS.
Dari aktivitas tersebut, penyidik menyebut SMS memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Dana itu dicairkan melalui akun DANA atas nama tersangka, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.
“Keuntungannya saat ini sekitar Rp 6.400.000,” ungkap Bayu.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Bayu juga menyampaikan bahwa SMS mengaku tidak mengenal orang-orang yang tampil dalam video yang diunggahnya. Menurut pengakuan tersangka, konten tersebut diperoleh secara acak dari internet sebelum disebarkan kembali melalui akun TEVI.
“Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Bayu mengatakan penyidik masih mendalami cara tersangka menjalankan aktivitas tersebut. Ia belum menyimpulkan adanya jaringan atau sindikat dalam perkara ini.
“Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” katanya.
Penyidik juga perlu menelusuri lebih jauh mekanisme pengelolaan 10 akun, sumber konten, aliran pendapatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aktivitas tersebut.
Atas perkara ini, polisi menyebut SMS dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penerapan pasal tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)
































