ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Ratusan bal pakaian bekas dengan estimasi nilai Rp432 juta tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.
Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan bahwa petugas menghentikan dan mengamankan truk setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan pakaian bekas tersebut.
“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irfan dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan ballpress tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026. Barang itu direncanakan dikirim menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.
Penyelidik telah meminta keterangan tiga orang saksi, yakni pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang disebut sebagai pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.
Namun, pemeriksaan sementara terhadap pengemudi dan kernet menunjukkan bahwa keduanya mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan.
Sementara itu, tujuan akhir distribusi, asal negara barang, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan importasi pakaian bekas tersebut masih memerlukan pendalaman.
“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelas Irfan.
Dari hasil penaksiran, 144 ballpress yang diamankan memiliki estimasi nilai mencapai Rp 432 juta.
Irfan menegaskan, penyidikan dugaan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melaksanakan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.
“Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan importasi pakaian bekas ilegal merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan kepabeanan, melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan atau importasi pakaian bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri,” kata Goodman.
Ia menjelaskan, pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Goodman menegaskan, larangan tersebut secara khusus berlaku terhadap pakaian bekas yang berasal dari impor. Sementara itu, perdagangan pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri tidak serta-merta masuk dalam kategori barang yang dilarang.
“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyelundupan maupun penyalahgunaan barang hasil penindakan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang RE Panjaitan, mengatakan pengawasan terhadap masuknya barang ilegal masih menjadi tantangan, terutama karena luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.
Menurutnya, Polda Sumut terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang yang dilarang impor.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara.
Meski demikian, angka pengungkapan tersebut masih perlu dilihat bersama perkembangan penanganan perkara, termasuk penelusuran asal barang, jalur masuk, dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan importasi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara ini berkaitan dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara sesuai kewenangan penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Hingga pengungkapan tersebut disampaikan, asal negara pakaian bekas, identitas importir, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemasukan barang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman.(AP/red)
































